Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Dua ASN Disnaker Gorut Diduga Lakukan Penipuan 18,9 M, Korban Desak Polda Gorontalo Segera Tangkap

Azis Manansang • Rabu, 24 Juli 2024 | 20:16 WIB

 

Kedua korban Junidar Nababan (baju merah) dan Yoshi Pranoto (kemeja biru),  memperlihatkan bukti  kepada wartawan saat menggelar konferensi pers (F:ist)
Kedua korban Junidar Nababan (baju merah) dan Yoshi Pranoto (kemeja biru), memperlihatkan bukti kepada wartawan saat menggelar konferensi pers (F:ist)


Gorontalopost, GORONTALO - Dua oknum ASN pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo Utara yang berinisial YO dan DN. Diduga lakukan penipuan miliaran rupiah kepada dua vendor pengadaan yakni Junidar Nababan dan Yoshi Pranoto.

Atas perbuatan keduanya, kedua korban meminta Polda Gorontalo untuk menanngkap kedua pelaku.

"Kami meminta kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polda Gorontalo untuk segera menangkap pelaku yang berinisial YO dan DN," ungkap Junidar Nababan saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah media di salah satu tempat di Gorontalo, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: SPN Polda Gorontalo Didik 106 Siswa Ikut Pendidikan Bintara Selama 4 Bulan

Junidar menjelaskan, YO dan DN telah melakukan penipuan dan penggelapan kepadanya dengan modus proyek pengadaan barang dalam program bantuan kepada masyarakat miskin.

“Saya minta kedua orang ini (YO dan DN) segera ditangkap dan di proses hukum,” ungkapnya.

Senada dengan Junidar, korban lainnya yang bernama Yoshi Pranoto berharap kedua pelaku ini mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan seluruh kerugian yang dialami oleh korban.

Baca Juga: Mahasiswi Cantik Masuk Penjara Nekad Gadai 11 Laptop Teman, Uangnya Diserahkan ke Pacar Buat Hura-hura dan Judi Slot

“Ya saya minta mereka ditangkap dan uang saya kembali,” ucapnya.

Kepada awak media, Junidar dan Yoshi juga mengungkapkan bahwa korban dari YO dan DN ini bukan hanya mereka berdua.

Namun juga sejumlah pihak dengan total kerugian sementara ditaksir mencapai 18,9 milyar rupiah.

Untuk diketahui, kasus ini telah dilaporkan oleh para korban dan saat ini sedang ditangani oleh pihak Polda Gorontalo. (Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#disnaker #ASN #Penipuan #Gorut #POLDA GORONTALO