Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Rekaman Flashdisk jadi Bukti Kakek Penjual Layang-layang di Gorontalo Cabuli Dua Bocah Perempuan

Azis Manansang • Jumat, 2 Agustus 2024 | 13:04 WIB

 

Kapolres Bone Bolango saat konfrensi pers. (F:hms-pol)
Kapolres Bone Bolango saat konfrensi pers. (F:hms-pol)


Gorontalopost, SUWAWA - Seorang kakek berumur 71 tahun nekat cabuli dua bocah perempuan yang baru berumur 8 dan 9 tahun.

Aksi bejat pelaku yang seharinya beprofesi sebagai pembuat layang layang itu terungkap, dan sebuah flashdisk yang berisi rekaman aksi bejat si kakek, jadi buktinya.

"Kasus pencabulan tersebut terjadi pada Rabu10 Juli namun baru diadukan orang tua korban pada 16 Juli 2024," Ungkap Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli dalam keterangan persnya, kemarin (30/07/ 2024).

Baca Juga: Bawaslu Kota Gorontalo Gandeng Semua Pihak Lakukan Pengawasan Pilkada 2024

Kapolres menjelaskan dari laporan orang tua korban, kasus ini berawal ketika kedua korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud membeli layang layang.

Saat itu sekitar pukul 15.30 Wita. Pelaku membujuk salah satu bocah perempuan itu dan memintanya untuk duduk di pangkuan pelaku.

Disinilah aksi cabul dilakukan oleh si pelaku. Naasnya, teman korban tidak luput dari perbuatan ulah bejat si kakek.

Kedua korban akhirnya berusaha untuk keluar dari kediaman pelaku.

Baca Juga: Enam Pelaku Pencurian Knalpot Motor di 20 TKP Berbeda, Tiga Masih ABH

Namun oleh pelaku coba membujuk agar perbuatannya itu tidak usah diceritakan ke siapa siapa, dan kedua korban diberi imbalan dua buah layang layang secara gratis.

Kasus ini pun terbongkar setelah aksi bejat si kakek dipergoki salah seorang warga, yang meihat korban menangis di dalam rumah pelaku.

Warga yang belakangan jadi saksi itu, bahkan sempat merekam perbuatan bejat pelaku.

Sebelum kemudian menyelamatkan kedua korban, dan mengantarkan mereka ke rumah masing masing.

Baca Juga: Elit Tiga Partai Pendukung Gusnar Ismail-Idah Sayidah Temui Ketua Umum DPP Golkar

Orang tua korban, yang tidak terima anaknya dicabuli pelaku, kemudian mengadukannya ke Polisi usai mendapatkan keterangan dari kedua korban.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan, termasuk sebuah flashdisk berisi rekaman saat tersangka melakukan aksi tidak terpuji itu.

"Atas kasus ini, teduga pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UUD No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 Miliar," tandas Kapolres. (Mg-05).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Bocah Perempuan #flashdisk #CABUL #kakek #layang-layang #rekaman