Gorontalopost, GORONTALO - 30 Calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo akan dilantik 12 Agustus.
Usulan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan SK pengangkatan anggota DPRD Kota yang baru sudah ditangan Pj Gubernur Gorontalo Mohammad Rudy Salahuddin.
Baca Juga: KPU Provinsi Gorontalo Tegaskan Visi Misi Calon Kepala Daerah Harus Sejalan dengan RPJPD
"Kami sudah terima usulan SK pemberhentian dan usulan SK pengangkatan anggota DPRD Kota yang baru.
Tadi sudah diserahkan Pj. Walikota Gorontalo Ismail Madjid," ungkap Karo Pemerintah dan Kesra Setda Pemprov Gorontalo Reflin Buata,SE, M.Ec.Dev saat dikonfirmasi Jumat
(02/07/2024).
Reflin mengungkapkan setelah diterima usulan tersebut pihak akan segera memproses untuk penertiban SK yang akan ditandatangani Pj.Gubernur Mohammad Rudy Salahuddin.
Baca Juga: Pedagang Miras Terbesar di Padebuolo Terjaring Operasi Senyap Satpol PP Kota Gorontalo
"Sesuai dengan aturan SK DPRD Kabupaten Kota diterbitkan Gubernur. Kami disini hanya melakukan verifikasi dari usulan yang telah disampaikan, sehingga SK segera terbit hingga pelantikan 12 Agustus," ungkapnya.
Sementara itu dihimpun dari sejumlah sumber di Sekretariat DPRD Kota Gorontalo, mengungkapkan pelantikan 30 anggota DPRD Kota Gorontalo ini.
Akan berlangsung di Gedung Gorontalo Palace Convention Centre (GPCC), Jl Jhon Ario Katili, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Baca Juga: Pertama di Gorontalo, KPU Bone Bolango Tetapkan DPHP
Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan DPRD Kota Gorontalo, Lisnawaty Duhengo.
Menambahkan 30 Caleg terpilih tersebut disiapkan jas khusus berwarna abu-abu. Bahkan semua caleg sudah melakukan pengukuran sesuai ukuran masing-masing.
"Kita siapkan hanya jas saja, tidak ada pakaian lain seperti celana atau sepatu," beber Lisna.
Menyangkut pin DPRD menurutnya sudah disiapkan dan akan dibagikan kepada setiap anggota.
"Karena pin tersebut tidak termasuk bagian seragam pelantikan,"ucapnya.(zis).
Editor : Azis Manansang