Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Bongkar Dugaan Korupsi Sport Center Limboto, Rp 1,6 M Kejari Tahan Kadis Sosial Kabgor Bersama Tiga Tersangka Lainnya

Azis Manansang • Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:33 WIB

 

Empat saat digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo ke   mobil tahan usai ditetapkan tersangka (F:Ist)
Empat saat digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo ke mobil tahan usai ditetapkan tersangka (F:Ist)


Gorontalopost, LIMBOTO – Bongkar kasus dugaan korupsi. Proyek revitalisasi lapangan Sport Center Limboto (SCL) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan kerugian negara Rp 1,6 Miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo tahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial, SB alias Syamsul usaI ditetapkan sebagai tersangka, kemarin (12/08/2024).

Baca Juga: Maju Lewat Jalur Independen Pilkada Bonebol Amran-Irwan Terima Rekomendasi Gerindra

Selain Syamsul, Kejari juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dengan
masing-masing inisial CT Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Gorontalo, AG dan ARB selaku konsultan pengawas serta SA selaku rekanan (kontraktor).

Dihimpun dari sejumlah sumber, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi
pada proyek di Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo TA 2021 yang bersumber dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN).

Baca Juga: Direstui Rachmat Gobel Syamsu Botutihe Dampingi Merlan Uloli di Pilkada Bone Bolango

Pada kasus tersebut, Syamsul merupakan Pengguna Anggaran atau Pejabat Pengguna Anggaran (PA/PPA) dan CT sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat keduanya masih menjabat Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga di
Disporapar Kabupaten Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Muhammad Ikbal menjelaskan
bahwa para tersangka diduga merugikan uang negara pada proyek yang menelan anggaran Rp 1,6 Miliar itu.

Baca Juga: 30 Caleg Resmi jadi Aleg DPRD Kota Gorontalo Periode 2024-2029

“Para pelaku diduga telah merugikan uang negara sebesar Rp. 460.401.086,91 sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat
Kabupaten Gorontalo,” ungkap Ikbal kepada sejumlah awak media.

Selanjutnya kata Ikbal, empat orang tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo sebagai tahanan titipan Kejari Kabupaten Gorontalo selama 20 hari 20.

Baca Juga: Bawaslu Paparkan Pemetaan Kerawanan Pilgub dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2024

“Para tersangka dilakukan penahanan dan dititip di Lapas Gorontalo selama 20 hari, sementara satu tersangka masih dilakukan perawatan medis akibat penyakit darah tinggi,” tandas Ikbal.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#LIMBOTO #Mantan Kadis Sosial #Dugaan Korupsi #sport centre #KEJARI #KABUPATEN GORONTALO