Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Tiga Polisi Dipecat Kapolda Gorontalo , Bertugas Polres Gorut, Pohuwato, Polres Gorontalo, Diduga Langgar Kode Etik Polri

Azis Manansang • Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:21 WIB

 

Tiga Personil Polda Gorontalo yang di PTDH Polda Gorontalo (F: Hms-pol)
Tiga Personil Polda Gorontalo yang di PTDH Polda Gorontalo (F: Hms-pol)


Gorontalopost,  GORONTALO - Tiga personil Polda Gorontalo dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diduga langgar kode etik Polri.

Pemberhentian ini dilakukan Polda Gorontalo setelah keluarnya putusan Kapolda terhadap 3 (tiga) personel yang melanggar Kode Etik Polri.

Ketiga personel ini yakni Briptu Naek Julius Chandra Bintara Polres Gorontalo Utara, Bripda Refly Yanto Bintara Polres Pohuwato dan Bripda Firman Saad Bintara Polres Gorontalo Kota.

Baca Juga: Pria di Gorontalo Diamankan Polisi Ngamuk dengan Sajam, di Pasar Sentral

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, SIK, M.T., saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya PTDH terhadap ketiga anggota tersebut. Selasa, (20/08/2024).

“Iya benar, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : Kep/142/VIII/2024, Nomor : Kep/144/VIII/2024 dan Nomor :Kep/143/VIII/2024, ketiga anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” ungkapnya.

Desmont Harjendro juga menambahkan bahwa tindakan PTDH ini dilakukan karena terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan putusan sidang Kode Etik Polri.

Baca Juga: Dua Cleaning Service PT Telkom Gorontalo Diamankan Polisi Gasak Puluhan Modem Dari Gudang

“Jadi untuk ketiga personel ini telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri sesuai putusan sidang yakni, Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor:
PUT/10/VIII/2023/KKEP.

Tanggal 4 Agustus 2023 tentang Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri atas nama Briptu Naek Julius Chandra Personel Polres Gorut.

Kemudian Nomor: PUT/04/XI2023/KKEP tanggal 1 November 2023 tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripda Refly Yanto Personel Polres
Pohuwato.

Dan Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripda Firman Saad Personel Polres Kota dengan nomor: PUT/04/VIII/2023/KKEP tanggal 25 Agustus 2023,”tambah
KBP Desmont.

Baca Juga: Laka Lantas Tunggal Pick-Up Tabrak Pohon di Jl. Arif Rahman Hakim Gorontalo

Mantan Wadir Lantas tersebut juga menjelaskan bahwa ini sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel Polri yang telah melakukan pelanggaran.

“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap dilaksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta untuk menimbulkan efek jera, agar tidak di contoh oleh personel
lainnya,” tutupnya. (Mg-02/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #langgar kode etik #Polisi #tiga polisi dipecat #POLRI #POLDA GORONTALO