Gorontalopost, GORONTALO – Terkait polemik proyek pekerjaan Kanal Tanggidaa yang saat ini kondisinya belum selesai keseluruhannya alias mandek.
Tim Satuan Khusus pada Bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, berlangsung selama 3 jam lamanya.
Baca Juga: Konser Band Ungu Guncang Gorontalo Ribuan Penonton Padati GOR HP
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya SH, MH, kepada sejumlah awak media mengatakan.
Penggeledaah itu berdasarkan surat perintah penggeledahan, dimana tim yang terlibat.
Mencari beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mendalami sejauh mana perbuatan yang dilakukan oleh oknum-oknum.
“Dari dokumen itu kita akan dalami lagu guna mencari siapa saja pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam proyek Kanal Tanggidaa yang kondisinya belum selesai ini,” ujar mantan Kejari Ogan Komiring Ulu ini.
Baca Juga: Ketua Kwarda Nyatakan Gorontalo Siap Jadi Tuan Rumah Peransaka Nasional 2025
Sementara di tahap penyelidikan, Ia mengaku bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang.
“Di tahap penyelidikan, mungkin besok akan kita lakukan pemeriksaan. Tetapi di tahap penyidikannya, maka berbagai pihak sudah kita mintai keterangan,” ujarnya.
Dihimpun dari sejumlah sumber, Tim Satuan Khusus itu juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, termasuk juga ruang kerja Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.
Bahkan setelah Dinas PUPR, tim melanjutkan penggeledahan di kantor Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang