Gorontalopost, GORONTALO – Oknum Guru pemeran video wikwik bersama siswinya di Kos-kosan di wilayah Kabupaten Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Hal itu dibenarkan Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, alasannya pria berinisial DH (57) telah dinyatakan bersalah.
"Oknum guru disalah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo inisial DH (57) telah kami tetapkan sebagai tersaka," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga: Suharsi Igirisa jabat Plt Bupati Pohuwato Awali Tugas Rapat Bersama Prokopim Setda Pohuwato
Kapolres menjelaskan tersangka DH sebelumnya telah dilaporkan oleh paman siswi. Maka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.
Baca Juga: Tahapan Kampanye Polda Gorontalo Terjunkan 562 Personel Ops Mantap Praja
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.
Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti. (Mg-04).
Editor : Azis Manansang