Gorontalopost, MARISA – Diduga lakukan pelanggaran terkait mutasi ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Pohuwato.
Bupati Incumbent yang juga calon Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Pohuwato, kemarin (25/9/2024).
Dihimpun dari sejumlah sumber laporan itu disampaikan pemuda Pohuwato Jhojo Rumampuk.
Baca Juga: Kemenag Gorontalo Berikan Sanksi Pemecatan dari Jabatan Guru, Pemeran Video Viral
Kepada media Jhojo menjelaskan laporan tersebut didasarkan pada keputusan mutasi yang melibatkan seorang pejabat.
Dengan jabatan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-ST) Kabupaten Pohuwato, yang dipindahkan ke Kantor Camat Wonggarasi.
Menurutnya tindakan mutasi ini diduga melanggar aturan pemilu, terutama mengingat Bupati Pohuwato saat ini merupakan calon petahana (incumbent) pada Pilkada Pohuwato yang akan digelar pada November 2024 mendatang.
"Kami menduga kuat bahwa mutasi ini tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan administrasi, melainkan bagian dari strategi politik Bupati untuk memperkuat posisinya menjelang Pilkada,” ungkap Jhojo.
Baca Juga: Penegasan Plt KPU Kabgor, KPPS Ujung Tombak Pelaksanaan Demokrasi
Menurutnya mutasi ASN yang terjadi dalam kurun waktu dekat dengan pelaksanaan Pilkada sering kali dianggap sebagai upaya memobilisasi aparatur pemerintahan untuk kepentingan politik petahana.
Kemudian kata Jhojo, keputusan mutasi terhadap pejabat di Dinas Kominfo-ST tersebut tidak sesuai dengan prinsip netralitas ASN yang seharusnya dijaga, terutama di masa menjelang pemilu.
“Kami menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam mutasi ini. Mutasi yang dilakukan terhadap pejabat kunci di bidang pengelolaan barang milik daerah patut dicurigai karena terjadi saat momentum politik penting,” tegasnya.(Hendris).
Editor : Azis Manansang