Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kuasa Hukum Paslon SIAP Layangkan Gugatan, Sebut Ilomata Tidak Layak Jadi Calon

Azis Manansang • Selasa, 1 Oktober 2024 | 19:40 WIB

 

Tim Kuasa hukum paslon SIAP dipimpin Salahudin Pakaya (F:ist)
Tim Kuasa hukum paslon SIAP dipimpin Salahudin Pakaya (F:ist)

Gorontalopost, MARISA - Saling lapor terjadi di Pilkada Pohuwato. Setelah Tim Kuasa Hukum Paslon Ilomata melapor ke Bawaslu.

Giliran Tim kuasa hukum paslon SIAP juga melakukan gugatan terkait diloloskannya pasangan Calon Yusri Helingo – Fatmawaty Syarief sebagai kontestan Pilkada 2024.

Baca Juga: Paslon dan Partai Pengusung Harus Pahami Aturan Kampanye Pilkada 2024

Dihimpun dari sejumlah sumber, Kuasa hukum pasangan SIAP, yang diwakili Salahudin Pakaya mengatakan.

Seharusnya pasangan yang dijuluki Ilomata tersebut tidak layak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Pohuwato karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 2.

“Kenapa kami menggungat KPU, yang telah menetapkan pasangan Ilomata atau pasangan nomor urut satu sesuai dengan keputusan KPU 22 September.

Karena kami melihat ada kejanggalan, yang pertama seharusnya pasangan nomor urut satu tidak ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, karena melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 2,” ungkap Salahudin, kemarin.

Baca Juga: Calon Bupati Petahana Pohuwato, Dilapor ke Bawaslu Diduga Lakukan Mutasi

Dijelaskannya, KPU Provinsi diharuskan untuk melakukan klarifikasi kepada DPP Partai PKN, sehingga melahirkan berita acara.

Karena telah mengeluarkan berkas B KWK atau pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Namun, hingga ditetapkan sebagai calon, pasangan Saipul-Iwan belum menerima berita acara sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 8.

“Karena dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, bila ada partai politik yang mengusung lebih dari satu pasangan calon, maka KPU sesuai dengan ayat satu harus melakukan klarifikasi melalui KPU Provinsi ke Dewan Pimpinan Pusat Parpol.

Selanjutnya hasil dari klarifikasi tersebut itu dituangkan dalam berita acara oleh KPU Pohuwato.

Dan diserahkan kepada pasangan calon yang diusung oleh partai tersebut, bahwa hanya pasangan calon ini yang berhak diusulkan,” jelas Salahudin.

Baca Juga: Kemenag Gorontalo Berikan Sanksi Pemecatan dari Jabatan Guru, Pemeran Video Viral

Kemudian kata Salahudin, sebelumnya Partai PKN yang diketuai oleh Hasan Lasiki telah mengeluarkan B KWK dukungan ke pasangan Saipul-Iwan pada Tanggal 29 Agustus 2024.

“Bahwa yang berikut, PKN itu telah memberikan mandat kepada pasangan SIAP, itu pada tanggal 29 Agustus yang dituangkan.

Dalam BKWK yang ditandatangani oleh ketua dan Sekretaris Jenderal PKN atasnama calon bupatinya adalah bapak Saipul A. Mbuinga dan wakil bupatinya adalah bapak Hj Iwan Adam, ” beber Salahudin. (Hen).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #POHUWATO #gugat balik #kuasa hukum