Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Ungkap Tiga Kasus TPPO, Tahan Lima Tersangka

Azis Manansang • Jumat, 8 November 2024 | 16:24 WIB

Sat reskrim Polresta Gorontalo kembali mengungkap kasus TPPO di kos kosan yang ada di kecamatan Kota selatan. (F:hms-Pol)
Sat reskrim Polresta Gorontalo kembali mengungkap kasus TPPO di kos kosan yang ada di kecamatan Kota selatan. (F:hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO - Tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) /traficking melalui aplikasi michat berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota selama sepekan.

Hal ini dibenarkan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK, MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK.

Baca Juga: Sebanyak 2.016 TPS Disiapkan KPU Provinsi Gorontalo Pilkada 2024

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat di layanan hallo Kapolresta terkait adanya aktifitas yang meresahkan masyarakat.

Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 di hotel yang ada di kelurahan Limba UI Kota Gorontalo.

Berhasil mengamankan mucikari ARNM (19) warga Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo. Bersama dua wanita masing masing FM (21) dan NR (23).

Kemudian pada tanggal 31 November 2024 di salah satu kos yang ada di kelurahan Dumbo raya mengamankan NRPB (19) warga Bolmong Utara Provinsi Sulut.

Baca Juga: Ditangan TU-MT Kesejahteraan ASN Pasti Terjamin

Dan AFM (21), ALM (24) warga kecamatan Kota timur dan RM (18) warga kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.

Selanjutnya pada 2 November 2024 sat reskrim kembali mengungkap kasus TPPO di kos kosan yang ada di kecamatan Kota selatan.

Dan mengamankan IM (19) warga kecamatan Kota serta MAL (20) warga kecamatan Kota timur Kota Gorontalo," jelas Kompol Leonardo.

“Dari 3 kasus TPPO yang berhasil diungkap, penyidik menetapkan 5 orang sebagai tersangka serta melakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota," ujar Kasat
Rerskrim.

Kompol Leonardo menyebutkan bahwa kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan masing masing ARNM, AFM, ALM, RM dan MAL.

Baca Juga: Polda Gorontalo Bongkar Dugaan Kasus Open BO MiChat Dua Mucikari Ditahan

"Dimana dari hasil penyelidikan dan penyidikan kelima orang tesebut terbukti menjadi mucikari/perantara.

Melalui aplikasi michat dengan upah yang di berikan sebesar Rp.50.000 – Rp. 100.000," ungkap Kompol Leonardo.

Selanjutnya untuk kelima orang tersangka tersebut, kata Kasat Reskrim dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI no 21 tahun 2007.

"Tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Kompol Leonardo. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Polresta Gorontalo #kasus tppo #traficking