Gorontalopost, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo mencatat tujuh permasalahan selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024.
Temuan ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Muhammad Fajrin Arsyad, berdasarkan hasil patroli pengawasan yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilihan (Siwaslih) hingga 29 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Lima Permasalahan Pemungutan Suara:
Pembukaan Pemungutan Suara Terlambat
Sebanyak 57 TPS di berbagai kabupaten/kota, termasuk Kota Gorontalo, Bone Bolango, dan Pohuwato, memulai proses pemungutan suara setelah pukul 07.00.
Baca Juga: Adhan Dambea Laporkan CBD atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ijazah Palsu
Surat Suara Tertukar
Terjadi di 30 TPS di Kota Gorontalo dan lima kabupaten lainnya, menimbulkan kebingungan bagi pemilih.
Logistik Tidak Sesuai Jumlah
Di 25 TPS, logistik pemilu seperti surat suara dan perlengkapan lainnya tidak sesuai jumlah yang dibutuhkan.
Pendampingan Disabilitas Tidak Sesuai Prosedur
Sebanyak 17 TPS tidak menyediakan pendampingan yang sesuai untuk pemilih disabilitas, termasuk tidak adanya penandatanganan formulir Model C.PENDAMPING-KPU.
Papan Pengumuman DPT Tidak Terpasang
Dua TPS di Kabupaten Boalemo dan Gorontalo Utara tidak memasang papan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Rekap Kecamatan, Bawaslu Kota Gorontalo Pastikan Semua Uraian Kejadian Dituangkan Dalam LHP
Dua Permasalahan Penghitungan Suara:
PTPS Tidak Menerima Model C Hasil-Salinan
Satu TPS tidak memberikan salinan hasil pemungutan suara kepada Pengawas TPS.
Ketidaksesuaian Data Suara
Di satu TPS, jumlah surat suara sah dan tidak sah tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir dan memberikan suara.
Tindak Lanjut Bawaslu
Muhammad Fajrin Arsyad menyatakan Bawaslu telah menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada KPPS, antara lain:
Baca Juga: Bawaslu Kota Gorontalo Kawal Ketat Logistik Pemilu Demi Transparansi
Memulai pemungutan dan penghitungan suara tepat waktu.
Melengkapi alat bantu bagi pemilih disabilitas.
Memastikan transparansi dalam proses penghitungan suara, termasuk akses yang jelas bagi saksi dan masyarakat.
Melakukan pengecekan ulang hasil penghitungan untuk memastikan keakuratan data.
Selain itu, Bawaslu terus mengawasi potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) akibat pelanggaran yang ditemukan.
Baca Juga: KPU Kota Gorontalo Jadwalkan Rekapitulasi Pilwako dan Pilgub pada 2 Desember
“Penelitian dan pemeriksaan intensif masih berlangsung hingga 2 Desember 2024,” tambah Fajrin.
Bawaslu juga memastikan pengawasan ketat terhadap penyerahan kotak suara dari KPPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada hari yang sama, guna menjaga integritas proses pemilu.
Langkah-langkah pengawasan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pilkada 2024 yang transparan, jujur, dan adil. (Mg-02)
Editor : Azis Manansang