Gorontalopost, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) resmi menahan pengusaha beton berinisial RR pada Selasa (03/12/2024).
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (TPNS) Perpajakan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut).
Baca Juga: Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus TPPO di Hotel, Dua Tersangka Ditahan dalam Sel
Dihimpiun dari sejumlah sumber, RR diduga melakukan pelanggaran dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Dan tidak menyetorkan pajak periode Januari hingga Desember 2018. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 598.392.914.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Ricardo, dalam keterangannya pada Kamis (5/12/2024). Menyebutkan bahwa tindakan RR melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Baca Juga: Polres Gorontalo Kota Gerebek Judi Remi, Lima Tersangka Diamankan
Ricardo menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara antara enam bulan hingga enam tahun, serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Kami berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi pendapatan negara dan meningkatkan kepatuhan perpajakan," tegas Ricardo.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka tengah berjalan dengan fokus pada pemulihan kerugian negara dan penegakan keadilan.
Ricardo berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang