Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Dua Paslon Akan Tempuh Jalur MK, Gugat Putusan Rekapitulasi Pilkada Gorontalo Utara

Azis Manansang • Sabtu, 7 Desember 2024 | 17:02 WIB

 

Suasana Rekapitulasi Pilkada Gorontalo Utara 2024. (F:humas)
Suasana Rekapitulasi Pilkada Gorontalo Utara 2024. (F:humas)

Gorontalopost, KWANDANG – Proses rekapitulasi hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara 2024 telah selesai dilaksanakan.

Namun, dinamika terjadi ketika saksi dari dua pasangan calon (Paslon) memilih untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara.

Paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, serta Paslon nomor urut 3, Ridwan Yasin dan Muksin Badar, menyatakan penolakan terhadap hasil tersebut.

Kedua pasangan ini bahkan berencana membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Gorontalo Utara 2024 Menurun, Tapi Masih Lampaui Target

“Paslon nomor urut 2 menyatakan akan membawa permasalahan ini ke MK. Hal serupa juga disampaikan oleh saksi dari Paslon nomor urut 3 yang mengonfirmasi langkah hukum serupa,” ujar Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar,  kemarin (5/12/2024).

Sofyan menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi, pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan memiliki waktu 3×24 jam sejak penetapan hasil rekapitulasi.

"Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada registrasi gugatan di MK, maka KPU akan melanjutkan proses pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kepada pemerintah daerah," jelasnya.

Sengketa hasil Pilkada ini menjadi sorotan masyarakat Gorontalo Utara, mengingat hasil pemilihan yang telah melalui proses panjang kini berpotensi tertunda akibat gugatan.

Baca Juga: KPU Gorontalo Sukses Tuntaskan Rekapitulasi Pilgub 2024

Kendati demikian, KPU memastikan akan menjalankan seluruh proses sesuai aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan transparansi pemilu.

Proses rekapitulasi yang berlangsung dinilai telah dilakukan secara terbuka, namun penolakan dari kedua paslon tersebut menunjukkan adanya ketidakpuasan yang perlu diselesaikan melalui jalur hukum.

Masyarakat pun menanti hasil gugatan di MK, yang akan menjadi penentu keberlanjutan proses pemilihan kepala daerah di Gorontalo Utara.(Inong).

Editor : Azis Manansang
#rekapitulasi hasil suara #pilkada 2024 #Thariq Modanggu #PILKADA GORONTALO #Ridwan Yasin #mahkama konstitusi #KPU Gorontalo