Gorontalopost, KWANDANG – Seorang pria berinisial MP alias Eki (25), warga Desa Poso, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Nekat menikam istrinya sendiri, Merlin Hasan alias Mei (33), hingga mengalami 25 luka tusukan. Insiden tragis ini terjadi kemarin (3/12/2024) sekitar pukul 20.00 WITA.
Baca Juga: Sekda Soleman Lakoro Resmi Jabat Plh Bupati Gorontalo Utara Gantikan Sila Botutihe
Dihimpun dari sejumlah sumber, peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi korban di rumah seorang kerabat bernama Yayu di Desa Poso. Dengan maksud mengajak korban rujuk setelah dua bulan berpisah ranjang.
Namun, ajakan pelaku ditolak korban lantaran kekerasan yang kerap diterimanya selama berumah tangga.
Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga ia mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya, lalu menikam korban secara membabi buta.
Aksi brutal ini terhenti setelah pemilik rumah meneriaki pelaku yang kemudian melarikan diri.
Baca Juga: Dua Paslon Akan Tempuh Jalur MK, Gugat Putusan Rekapitulasi Pilkada Gorontalo Utara
Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan 25 luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Warga setempat segera mengevakuasi korban ke RSUD ZUS sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Aloe Saboe, Kota Gorontalo, untuk penanganan medis lanjutan.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Adik Gunwan, melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKP Mohamad Adam.(Inong)
Editor : Azis Manansang