Gorontalopost, GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadikan nominal terbaru Rp 3.221.731.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 482/34/XXI/2024.
Baca Juga: Oknum Brimob Polda Gorontalo Digerebek Ngamar Bareng Bidan, Terancam Sanksi Tegas
Kenaikan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah Gorontalo.
Sebelumnya, UMP Gorontalo pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 3.012.318,49.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Hasan Mahmud, menyatakan.
Bahwa kenaikan ini mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Tiara Andini Bagikan Momen Berfoto dengan Hiu Paus di Gorontalo
“Kami berharap kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi pekerja dan mendorong daya beli masyarakat,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Sejumlah pekerja menyambut baik keputusan tersebut. Ardi, seorang karyawan swasta di Gorontalo, mengaku bahwa kenaikan ini memberikan harapan baru untuk mencukupi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Namun, sejumlah pengusaha kecil dan menengah meminta pemerintah untuk memberikan pendampingan dan insentif agar dapat menyesuaikan bisnis mereka dengan biaya tenaga kerja yang meningkat. (Mg-02)
Editor : Azis Manansang