Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Terkuak Motif Pria di Isimu Raya Tewas Dibunuh, Pelaku Ditahan Polisi

Azis Manansang • Minggu, 15 Desember 2024 | 00:33 WIB

 

Aparat Kepolisian bersama warga saat mengevakuasi jasad seorang pria yang ditemukan tak bernyawa di depan SDIT Permata Umat Isimu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, (F:hms-Pol)
Aparat Kepolisian bersama warga saat mengevakuasi jasad seorang pria yang ditemukan tak bernyawa di depan SDIT Permata Umat Isimu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, (F:hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO — Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat pria bernama Haris Nisabu (47), yang ditemukan bersimbah darah di Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Kamis (12/12/2024).

Korban rupanya tewas akibat pembunuhan, dengan pelaku berinisial YP (28) yang sudah diamankan oleh polisi.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja mengungkapkan, tersangka YP ditangkap setelah penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Polresta Gorontalo Kota Bongkar TPPO Bermodus Lowongan Pekerjaan di Media Sosial

"Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi," ungkap Faisal, kemarin .

Dalam pemeriksaan, YP mengaku membunuh korban karena merasa sakit hati setelah korban memaksanya melakukan hubungan badan.

Tak tahan dengan paksaan itu, YP memukul kepala korban menggunakan batu hingga tewas di tempat.

Saat ditemukan di depan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Permata Umat Isimu, polisi juga menemukan batu berlumuran darah di dekat jasad korban.

Baca Juga: Ditpamobvit Polda Gorontalo Intensifkan Patroli Jelang Malam Tahun Baru

Temuan ini memperkuat dugaan awal bahwa korban tewas akibat tindak kekerasan.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna memastikan motif lain yang mungkin terlibat dalam kejadian tragis tersebut.

Atas tindakannya, tersangka YP dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #penemuan mayat #Polres Gorontalo #kasus pembunuhan