GORONTALO – Mantan Wali Kota Gorontalo dua periode, Marten Taha, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki utang kepada Ketua DPD I Golkar, Rusli Habibie.
Pernyataan ini disampaikan Marten saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi Jalan Nani Wartabone yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, kemarin (22/01/2025).
Baca Juga: Menpan dan Pj Gubernur Gorontalo Bahas Reformasi Birokrasi
Sidang tersebut merupakan sidang ke-11 dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH, Marten memberikan keterangan di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim.
Ia menolak tudingan memiliki utang terkait pelaksanaan Pilkada ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Gorontalo.
Ketika dicecar oleh JPU, Marten menyatakan terkejut atas klaim bahwa ia memiliki utang sebesar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta kepada Rusli Habibie.
"Saya tidak merasa memiliki hutang kepada beliau. Bukti dokumen hutangnya pun saya tidak pernah terima dan lihat, maka dari itu saya merasa tidak memiliki hutang," tegas Marten di persidangan.
Baca Juga: KPU Kabupaten Gorontalo Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
Meski begitu, Marten mengaku tetap mengganti dana tersebut secara bertahap. Ia beralasan bahwa uang tersebut merupakan kas partai yang digunakan selama proses Pilkada.
"Saya tetap menggantinya karena bagi saya itu merupakan uang partai yang digunakan, dan saya menggantinya secara pribadi dan semampunya saya," jelasnya.
Marten menegaskan bahwa pembayaran itu dilakukan atas dasar tanggung jawab pribadi, bukan karena merasa memiliki utang kepada Rusli Habibie. Pernyataan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian sidang kasus korupsi yang sedang berlangsung.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang