Gorontalopost, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengamankan 20 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Peristiwa ini terjadi di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Kepala Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, SH., SIK., MH, menjelaskan kronologi kejadian dan langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Nelayan Gorontalo Utara Hilang Saat Memancing, Pencarian Masih Berlanjut
Kejadian bermula ketika korban meminta izin kepada kedua orang tuanya untuk keluar malam bersama seorang teman laki-laki. Sang ibu menolak permintaan tersebut, namun ayah korban memberikan izin dengan syarat agar korban segera pulang.
Hingga larut malam, sekitar pukul 24.00 WITA, korban belum kembali ke rumah. Ayah korban berusaha mencari di sekitar taman Telaga, namun tidak menemukan keberadaannya.
Keesokan harinya, keluarga korban mencoba menghubungi ponsel korban yang aktif tetapi tidak direspons. Berkat informasi dari teman korban, akhirnya korban ditemukan di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo, dan langsung dijemput oleh keluarganya.
Setelah ditemukan, korban dibawa ke Polsek Telaga untuk dimintai keterangan. Dalam pengakuannya, korban mengungkapkan telah menjadi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Tim Resmob Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Pembobolan Toko Antar Provinsi
Ia dipaksa oleh salah satu pelaku, berinisial RK, untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Selain itu, korban juga mengaku dipaksa oleh beberapa teman pelaku untuk melakukan tindakan serupa secara bergilir, yang mengakibatkan trauma berat.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban. Sebanyak 20 terduga pelaku langsung diamankan di Polda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.
Baca Juga: Banjir di Desa Tabumela, 472 Rumah Terendam, Warga Diminta Waspada
Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa.
Kasus ini menggambarkan pentingnya edukasi kepada anak-anak dan pengawasan yang lebih ketat dari orang tua untuk melindungi mereka dari ancaman kejahatan yang semakin kompleks.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang