Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Gugatan Pilkada Kota Gorontalo Ditolak MK, Adhan Dambea dan Indra Gobel Resmi Pimpin Kota

Azis Manansang • Selasa, 4 Februari 2025 | 12:02 WIB

 

MK saat membacakan putusan atas gugatan Pilwako Kota Gorontalo.(F:tangkapan layar video putusan MK)
MK saat membacakan putusan atas gugatan Pilwako Kota Gorontalo.(F:tangkapan layar video putusan MK)

Gorontalopost, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono dan Charles Budi Doku, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Gorontalo 2024.

Dengan keputusan ini, pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Gorontalo.

Penolakan gugatan tersebut disampaikan oleh Hakim MK Suhartoyo melalui siaran langsung di kanal YouTube MK, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Sopir Taksi Gorontalo Tewas Ditikam di Tondano, Pelaku Masih Buron

“Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

Gugatan Ryan-Budi berfokus pada dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo.

Mereka menuduh KPU meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan, terutama terkait ketidaklengkapan dokumen ijazah.

Selain itu, gugatan mereka juga mencakup tuduhan adanya kampanye negatif berupa fitnah dan adu domba dari pihak pasangan terpilih, yang telah dilaporkan ke Bawaslu. Namun, MK memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut.

Baca Juga: Kesaksian Rekan Sopir Rental Gorontalo yang Tewas Ditikam Penumpang di Tondano

Dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebelumnya, kuasa hukum Ryan-Budi, Pangeran dan Febriyanto Potale, menyampaikan gugatan mereka dengan nomor perkara 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Mereka meminta MK membatalkan hasil pemilu yang diumumkan oleh KPU Kota Gorontalo dan mendiskualifikasi pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel.

Namun, berdasarkan fakta hukum, MK memutuskan untuk mengukuhkan hasil Pilkada yang memenangkan Adhan Dambea dan Indra Gobel. Dengan keputusan ini, pasangan tersebut akan memimpin Kota Gorontalo pada periode mendatang.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Adhan Dambea #pilkada2024 #Kota Gorontalo #gugatan mk #Pilwako 2024