GORONTALOPOST, ALIMBOTO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi.
Pada Jumat (7/2/2025), tiga individu yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan Samaun Pulubuhu resmi ditahan.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Demokrasi, Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyelewengan dana dari anggaran proyek yang mencapai Rp3,2 miliar lebih, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Irma Yunika pada tahun anggaran 2023 dan menjadi sorotan publik.
Penahanan para tersangka dilakukan pada hari Jumat, yang sering disebut sebagai "Jumat Keramat" dalam dunia penegakan hukum.
Proses penahanan dilakukan oleh tim penyidik Kejari sebelum memasuki waktu maghrib, menandakan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
Baca Juga: Eksploitasi Emas Ilegal di Boalemo Terungkap, Tiga Ditahan Polda Gorontalo
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kami menetapkan tiga tersangka dan melakukan upaya penahanan," ujar salah satu perwakilan Kejari.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum berinisial HK, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial SY alias Sup, serta ST yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.
Paragraf 4Sebagai langkah awal, ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama di Lembaga Pemasyarakatan Kota Gorontalo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi lanjutan dari pihak kejaksaan mengenai proses hukum selanjutnya bagi para tersangka. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang