Gorontalopost, KWANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025.
Baca Juga: BI Gorontalo Siapkan Rp 873 Miliar untuk Penukaran Uang Baru Ramadan 2025
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen KPU dalam menjaga integritas pemilu yang demokratis.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun rancangan tahapan PSU, termasuk penyusunan anggaran dan jadwal pelaksanaan.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah sosialisasi PSU kepada partai politik, pemangku kepentingan.
Dan masyarakat selama 46 hari, mulai 3 Maret hingga 18 April 2025.
Selain itu, KPU juga telah membentuk badan ad hoc yang akan bekerja selama 61 hari, dari 1 Maret hingga 1 Mei 2025.
Baca Juga: Semangat Kebersamaan! Wabup Bone Bolango Jalani Adat Moloopu dan Berbuka Puasa Bersama Warga
Sementara itu, pengadaan dan distribusi perlengkapan PSU akan berlangsung selama 25 hari, mulai 24 Maret hingga 18 April 2025.
Semua tahapan ini disiapkan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang.
Sofyan menegaskan bahwa transparansi adalah prioritas utama dalam PSU ini.
KPU akan terus menginformasikan kepada publik mengenai setiap tahapan yang berlangsung.
Termasuk pencalonan, pendaftaran, dan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.
Dengan keterbukaan ini, diharapkan PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili suara rakyat.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang