Gorontalopost, GORONTALO - Mantan Bupati bonebol dua periode Hamim Pou, mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango tahun 2011-2012.
Baca Juga: DPRD Gorontalo Pantau Ketersediaan Pangan Ramadan Harga Bahan Pokok Stabil,
Keberatan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo, Senin (17/3/2025).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Hamim Pou, Regginaldo Sultan, SH, MH, MM, bersama Pangeran, SH., S.I.Kom.
Menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan.
Mereka berpendapat bahwa kasus ini lebih bersifat perdata daripada pidana.
Sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diproses dalam pengadilan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum juga menyoroti ketidaksesuaian dalam dakwaan JPU.
Baca Juga: Banjir Bandang Landa Gorontalo, Wali Kota Langsung Tinjau dan Janjikan Perbaikan
Seperti tidak adanya bukti bahwa terdakwa menerima keuntungan pribadi atau menyebabkan kerugian negara secara langsung.
Selain itu, mereka menilai bahwa dakwaan JPU bersifat obscuur libel atau tidak jelas.
Karena hanya mengaitkan terdakwa dengan kelebihan pagu anggaran tanpa memperjelas keterlibatannya dalam pencairan dana Bansos.
Berdasarkan berbagai kejanggalan dalam dakwaan, tim kuasa hukum Hamim Pou meminta majelis hakim.
Untuk membatalkan surat dakwaan JPU dan menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
Kini, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim yang akan menilai apakah eksepsi ini layak dikabulkan. (Mg-02)