Gorontalopost, GORONTALO - Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengumumkan perkembangan.
Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dikerjakan Dinas PUPR Kota Gorontalo tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Sebut, Putusan RUPSLB BSG Picu Gejolak Daerah
Proyek ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp 23,9 miliar dan dibiayai dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede.
Disebutkan bahwa proyek tersebut dihentikan setelah progres fisik baru mencapai 43,5 persen.
Kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK mencapai hampir Rp 6 miliar.
Tiga nama telah disebut sebagai pihak terduga, yakni Antum Abdullah (KPA), Irfan Ahmad Asui (PPTK), dan Denny Juaeni (Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri).
Baca Juga: Umar Karim Bongkar Data Kominfo Gorontalo, Kalau Bukan dari BPS, Itu Sampah!
Proyek ini juga sempat mengalami dua kali perpanjangan waktu sebelum akhirnya diputus kontraknya.
Polda Gorontalo memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi untuk menjaga kepercayaan publik.
Dan integritas pengelolaan keuangan negara,” ujar Dirreskrimsus.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang