Gorontalopost, KWANDANG — Kepolisian Resor Gorontalo Utara terus mengembangkan penyidikan.
Kasus dugaan politik uang yang mencoreng pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Hingga saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Dihadapan Massa Aksi, Bupati Sofyan Puhi Tegaskan Perbaikan Jembatan Pulubala Segera Dilaksanakan
AKP Muhammad Arianto, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, mengonfirmasi.
Bahwa enam dari tersangka tersebut merupakan kepala desa aktif, sedangkan satu lainnya warga sipil yang tergabung dalam
“Tim 10”. Para tersangka diduga menerima dana melalui transfer dari seorang berinisial L yang merupakan bagian dari tim pasangan calon .
Lebih jauh, dua orang terlapor asal Kecamatan Atinggola kini tengah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: PKBM Samratulangi Tegaskan Ijazah Paket C Nurjana Hasan Yusuf Sah dan Terverifikasi
Namun, dua lainnya yang berasal dari Sumalata Timur dan Tolinggula masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar buron.
“Kami terus mengejar dua nama yang saat ini masih dalam pelarian. Upaya pelacakan terus kami lakukan,” ujar Arianto.(MG-02)
Editor : Azis Manansang