Gorontalopost, GORONTALO — Polda Gorontalo mengimbau seluruh pihak debt collector dan leasing agar mematuhi aturan hukum dalam proses penarikan kendaraan.
Imbauan ini disampaikan usai pengamanan tujuh orang debt collector yang terlibat dalam aksi penarikan kendaraan secara paksa di Kota Gorontalo.
Baca Juga: Mahasiswa Desak Polisi Tindak Tegas Tambang Ilegal di Boalemo yang Rugikan Warga
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menegaskan bahwa pihaknya.
tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme, termasuk praktik penarikan kendaraan tanpa dasar hukum.
"Setiap proses penarikan wajib mengikuti prosedur sah, seperti surat resmi, putusan pengadilan, dan pendampingan aparat," tegasnya.
Selain penindakan, Polresta Gorontalo Kota juga mengedepankan upaya preventif.
Dengan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat.
Warga diminta untuk tidak ragu melapor jika mengalami pemaksaan atau intimidasi yang dilakukan oleh pihak yang mengaku debt collector.
Operasi yang melibatkan tim gabungan Satreskrim dan Sat Sabhara ini juga menyisir lokasi-lokasi rawan.
Baca Juga: Lantik Iwan Musafa Sekda Baru, Bupati Bone Bolango Tekankan Pemerataan Pembangunan
Dan memeriksa identitas orang-orang yang terindikasi terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Melalui langkah ini, Polda Gorontalo berharap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dapat terus ditingkatkan, serta menciptakan situasi aman dan nyaman di tengah masyarakat.(MG-02)
Editor : Azis Manansang