Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Karyawan Tuding PT Selaras Mandiri Abaikan UMP dan THR, Perusahaan Balas Tantangan

Azis Manansang • Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:38 WIB

 

Kantor PT Selaras Mandiri Sejahtera Tbk yan berada di kota Gorontalo (F: dok)
Kantor PT Selaras Mandiri Sejahtera Tbk yan berada di kota Gorontalo (F: dok)


Gorontalopost, GORONTALO – Demonstrasi buruh pada peringatan May Day di Gorontalo tak hanya menjadi ajang seremonial, tapi membuka tabir persoalan ketenagakerjaan yang lebih dalam.

Baca Juga: Ekonomi Syariah dan Digital Disinergikan, Hamzah Idrus Dukung PESONA TAMETO 2025 di Gorontalo

Salah satu perusahaan yang disorot tajam adalah PT Selaras Mandiri Sejahtera Tbk, perusahaan konstruksi dan logistik yang diduga mengabaikan kewajiban membayar upah sesuai UMP.

Para pekerja menyebutkan bahwa upah yang mereka terima masih di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 3,2 juta.

Perusahaan berkilah, keuangan belum memungkinkan untuk menerapkan UMP.

Namun, pekerja menilai alasan tersebut tidak relevan.

"Mereka sedang kerjakan proyek besar di Bulango Ulu, dan ada juga proyek lain di luar daerah. Tapi upah kami tetap tidak sesuai," ujar salah satu karyawan.

Baca Juga: BK DPRD Gorontalo Akan Panggil PT PETS, Terkait Dugaan Gratifikasi

Selain itu, mereka mengeluhkan berbagai pelanggaran lain, termasuk THR yang dibayar tidak tepat waktu.

Kemudian PHK sepihak tanpa pesangon, hingga sistem kontrak bergilir untuk menghindari status tetap.

"Kami sudah coba menyuarakan ini ke manajemen, tapi takut diberhentikan. Kami butuh bantuan serikat buruh dan pemerintah," ujar perwakilan karyawan.

Menanggapi hal ini, pihak perusahaan angkat bicara. "Kami sudah jalankan semua sesuai aturan.

Kalau ada keterlambatan THR, itu karena proses dari pusat, bukan niat melanggar," kata Ronal Lumi, Manager HRD PT Selaras Mandiri Sejahtera.

Ia juga menantang karyawan yang menyuarakan keluhan untuk tampil dan menyebut identitas mereka. (Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #mayday 2025 #SerikatPekerja #PHK Tanpa Pesangon #upah minimum #THR #karyawan #UMP - UMK