Gorontalopost, GORONTALO – Media sosial ramai memperbincangkan kabar mengejutkan.
Seorang mantan narapidana kasus pelecehan seksual terhadap anak dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo.
Identitasnya disamarkan dengan inisial M-A.
Baca Juga: Kapolsek Paguyaman Bubarkan Tambang Emas Ilegal, Excavator dan Jet Alkon Ikut Diamankan
Kabar ini memicu gelombang kritik tajam dari warganet.
Banyak yang mempertanyakan integritas proses seleksi dan keputusan Kemenag yang tidak langsung memberhentikan M-A meski sebelumnya tersangkut kasus hukum berat.
Menanggapi sorotan publik, Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Gorontalo, Mahmud Bobihu, menegaskan.
Bahwa M-A batal dilantik dalam pelantikan PPPK yang digelar Senin (26/5/2025) di Asrama Haji Gorontalo.
Menurut Mahmud, pembatalan itu diputuskan setelah muncul desakan kuat dari berbagai pihak.
“Secara administrasi, dia memang memenuhi persyaratan karena saat mendaftar seleksi PPPK pada Oktober 2024, dia sudah bebas dari hukuman.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Roni-Ramdan, Thoriq-Nurjana Resmi Menang Pilkada Gorontalo Utara
Semua dokumennya, termasuk SKCK, lengkap,” ujar Mahmud saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu petunjuk resmi dari Dirjen Kemenag pusat terkait nasib status M-A.
“Kalau nanti secara hukum dia dinyatakan tidak memenuhi syarat, ya otomatis batal. Tapi jika sebaliknya, kami tinggal menyesuaikan,” lanjut Mahmud.
Lebih lanjut, Mahmud membantah isu yang menyebut M-A mengurus berkas dari balik jeruji besi.
“Dia bebas bulan Juli 2024. Seleksi dilaksanakan Oktober. Jadi semua dokumen dia urus sendiri. Tidak ada pengurusan dari penjara,” tegasnya.
Pelantikan PPPK Kemenag Gorontalo sendiri dilakukan secara nasional secara daring oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar.
Dari 696 peserta yang seharusnya dilantik di wilayah Gorontalo, satu peserta yakni M-A urung dilantik karena status hukumnya yang kontroversial.
Diketahui, M-A sebelumnya divonis 7 bulan penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Namun setelah keluar dari penjara, ia tetap aktif sebagai tenaga honorer dan akhirnya dinyatakan lolos seleksi PPPK.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang