Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Sidang Korupsi Bansos Hamim Pou Kembali Ditunda, Hakim Pertanyakan Status Kasus: Korupsi atau Administrasi

Azis Manansang • Selasa, 3 Juni 2025 | 14:17 WIB

 

Sidang yang semula dijadwalkan pada Senin (2/6/2025) harus diundur dan akan digelar kembali dua pekan mendatang.(F:ist)
Sidang yang semula dijadwalkan pada Senin (2/6/2025) harus diundur dan akan digelar kembali dua pekan mendatang.(F:ist)

Gorontalopost, GORONTALO – Proses hukum terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Dr. Hamim Pou, dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kembali mengalami penundaan.

Sidang yang semula dijadwalkan pada Senin (2/6/2025) harus diundur dan akan digelar kembali dua pekan mendatang.

Baca Juga: Danrem Baru Korem 133/NWB Disambut Adat Mopotilolo dan Molo’opu di Gorontalo

Dalam agenda sidang mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan saksi ahli tambahan untuk memperkuat dakwaan.

Sebelumnya, tiga saksi ahli dari Badan Keuangan Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah lebih dahulu memberikan kesaksian.

Yang menjadi sorotan dalam sidang sebelumnya adalah pernyataan Wahyu, saksi ahli dari BPKP.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan audit investigatif, seluruh dana bansos telah disalurkan secara penuh kepada penerima dalam hal ini, pengurus masjid tanpa adanya pemotongan.

"Kalau dana sampai utuh ke tangan penerima, apakah ini benar-benar kasus korupsi atau justru pelanggaran administratif saja?" tanya salah satu hakim tipikor, mempertanyakan arah perkara ini.

Baca Juga: Asosiasi Perangkat Desa Gorontalo Minta Keadilan Anggaran ke Komisi I DPRD

Wahyu menjawab diplomatis, “Penilaian akhir tetap ada di tangan majelis hakim.

Namun demikian, Wahyu menambahkan bahwa kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,7 miliar berasal dari pembayaran dana bansos yang melebihi batas ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Salah satu contohnya adalah penyaluran ke Masjid Al Marhamah senilai Rp 1 miliar, yang dicairkan secara bertahap: Rp 300 juta, Rp 400 juta, lalu Rp300 juta.

Hamim Pou sebelumnya telah menanggapi tudingan ini. Ia menegaskan bahwa dana bansos tersebut telah disahkan bersama DPRD melalui APBD dan sudah tertuang dalam DIPA.

“Jika kami tidak menyalurkannya, justru itu melanggar ketentuan hukum, karena APBD adalah Peraturan Daerah (Perda) yang wajib dijalankan Sebab Perda lebih tinggi dari Perbup,” ujarnya saat memberi keterangan sebelumnya.

Baca Juga: Gorontalo Jadi Pilot Project Koperasi Merah Putih, DPRD Siap Kawal Realisasi Rp 3,5 Miliar

Sidang juga mengungkap fakta lain yang tak kalah menarik: audit ulang oleh BPKP, meski sebelumnya BPK RI sudah melakukan pemeriksaan.

Bahkan, hasil audit BPKP tersebut yang dijadikan dasar dakwaaan JPU  disebut belum ditandatangani oleh Kepala BPKP.

Menjawab hal itu, Wahyu yang juga memimpin tim pemeriksa menegaskan.

Audit ulang tetap dimungkinkan dilakukan, meskipun sudah ada hasil audit sebelumnya dari BPK. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #pengadilan tipikor #Kasus Korupsi #dana bansos #Hamim Pou #Bonebolango #audit bpk #BPKP #tipikor #sidang korupsi