Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kuasa Hukum Hamim Pou Sebut Dakwaan JPU Mulai Terkikis Fakta Persidangan

Azis Manansang • Sabtu, 5 Juli 2025 | 12:21 WIB

 

Reginaldo Sultan selaku Penasihat hukum Hamim Pou.(F:ist)
Reginaldo Sultan selaku Penasihat hukum Hamim Pou.(F:ist)

Gorontalopost, GORONTALO – Sidang lanjutan perkara Hamim Pou kembali menyita perhatian publik.

Kali ini, penasihat hukum terdakwa, Reginaldo Sultan, menyebut dakwaan yang selama ini dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai runtuh oleh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis di 11 Desa Paguyaman, Puskesmas Sasar Semua Usia

Menurut Reginaldo, keterangan para saksi yang dihadirkan JPU justru memperkuat bahwa kliennya tidak menerima sepeser pun uang seperti yang dituduhkan.

“Kita bisa lihat dari keseluruhan keterangan saksi di persidangan tidak ada satu pun yang menyatakan Hamim menerima uang.

Ini penting, karena fakta di persidangan harus menjadi dasar penilaian,” ujarnya usai persidangan, Jumat (4/7/2025).

Ia juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara, namun belum ditandatangani Kepala BPKP.

Menurutnya, hal itu menjadikan dokumen tersebut belum sah secara hukum.

“Kalau mengacu pada aturan administrasi negara, dokumen yang belum ditandatangani pimpinan hanya sebatas draf.

Itu ditegaskan sendiri oleh ahli keuangan negara dari BPKP,” tambahnya.

Baca Juga: Heboh Lutfi, Pengemis Kaya Asal Gorontalo Kembali Diamankan Satpol PP Bawa Uang 5 Jutaan, Modusnya Memaksa

Reginaldo menyebut bahwa hasil audit tanpa tanda tangan Kepala BPKP tidak dapat dijadikan alat bukti sah, apalagi sebagai dasar untuk menetapkan nilai kerugian negara.

Menariknya, JPU sempat memperlihatkan salinan hasil pemeriksaan BPKP versi digital (softcopy) yang disebut-sebut sudah ditandatangani.

Namun, karena belum berbentuk dokumen resmi fisik dan baru disampaikan saat sidang berlangsung, majelis hakim bersama tim kuasa hukum menolak untuk mengakui dokumen itu sebagai bukti.

Di sisi lain, Reginaldo juga menyoroti pentingnya pemahaman batasan antara kebijakan publik dan urusan teknis yang seharusnya tidak dibebankan kepada kepala daerah secara mutlak.

“Ahli kebijakan publik tadi sudah menjelaskan secara gamblang bahwa seorang bupati tidak bisa serta-merta disalahkan atas keputusan teknis, karena itu ada mekanisme dan pendelegasian kewenangan,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Pemuda Gorontalo Diciduk karena Edarkan Ganja dalam Bungkus Rokok, Polisi Buru Pemasok Utama

Ia berharap proses hukum ini bisa segera menemukan titik terang dan memberikan rasa keadilan bagi kliennya.

“Kami ingin perkara ini cepat selesai agar keadilan benar-benar terasa bagi Pak Hamim,” tutup Reginaldo.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #audit bpkp #Kasus Korupsi #Hamim Pou #fakta persidangan #Bupati Gorontalo #Majelis Hakim #Kebijakan Publik dan Politik #Persidangan