Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

JPU Tuntut Hamim Pou 4,6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Tidak Berdiri di Atas Fakta Persidangan

Azis Manansang • Selasa, 15 Juli 2025 | 02:05 WIB

 

Tim kuasa hukum Donal Taliki, SH, didampingi rekannya Trisno Kamba, SH.(F:dok)
Tim kuasa hukum Donal Taliki, SH, didampingi rekannya Trisno Kamba, SH.(F:dok)

 

Gorontalopost, GORONTALO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.

Dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 152 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka Hamim terancam tambahan hukuman dua tahun kurungan.

Baca Juga: Mahasiswa di Gorontalo Ditangkap Usai Curi 3 HP Saat Korban Tertidur, Barang Curian Dijual Terpisah

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Monica Ayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan PHI Gorontalo, Senin (14/7/2025).

Namun, tak lama setelah dibacakan, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan keras terhadap substansi tuntutan.

Donal Taliki, SH, didampingi rekannya Trisno Kamba, SH, menilai bahwa tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Kami sudah mencermati isi tuntutan jaksa. Alih-alih berlandaskan pada pembuktian di pengadilan.

Tuntutan ini justru banyak mengulang dakwaan awal dan keterangan BAP saksi. Bukan fakta sidang,” kritik Donal.

Ia menegaskan bahwa substansi tuntutan cenderung mengabaikan dinamika yang muncul selama persidangan.

Termasuk keterangan saksi, ahli, dan keabsahan perhitungan kerugian negara yang menurut pihaknya belum valid.

Baca Juga: Ketua DPRD Gorontalo Dukung Penuh Operasi Patuh 2025, Ini Bukan Sekadar Razia, Tapi Soal Menjaga Nyawa

“Jaksa menyebut bantuan sosial digunakan untuk kepentingan politik. Tapi tak satu pun saksi yang menguatkan tuduhan itu.

Antara dakwaan dan tuntutan, tidak nyambung secara logika. Ini tidak hanya janggal, tapi juga menciderai keadilan,” tegas Donal.

Menurutnya, tuntutan idealnya dibangun dari hasil pembuktian di ruang sidang, bukan bersandar pada konstruksi awal perkara yang masih diperdebatkan validitasnya.

Ia pun mempertanyakan alasan jaksa tetap memaksakan asumsi yang dinilainya rapuh secara yuridis. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Hamim Pou #Bonebolango #keadilan hukum #tuntutan jpu #kuasa hukum #sidang korupsi Bansos #tipikor