Gorontalopost, GORONTALO – Di tengah sorotan publik soal dugaan penerimaan uang dari perusahaan sawit.
Ketua Pansus Tata Kelola Perkebunan DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, tak memilih diam.
Baca Juga: Tim hukum Jawa Pos Tunjukkan Bukti Saham PT DNP, Dahlan Iskan Pernah Tandatangani Dokumen
Justru sebaliknya, ia melancarkan langkah ofensif dengan mendesak pemerintah untuk menyita 4.000 hektare lahan milik PT Palma Group di Kabupaten Gorontalo.
“Saya justru makin yakin lahan itu harus disita negara. Sudah terlalu lama dibiarkan tidur,” tegas Umar saat dikonfirmasi, kemarin (17/7/2025).
Umar mengaku tak gentar dengan isu suap yang menyeret nama Pansus.
Menurutnya, tudingan itu malah memicu semangatnya untuk menuntaskan persoalan tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo.
“Saya sudah laporkan ini ke Polda. Kalau memang ada yang main uang, biar hukum yang bicara.
Justru ini momen untuk bersih-bersih,” ucapnya lugas.
Baca Juga: Komisi II DPRD Gorontalo Dorong Koperasi Merah Putih Modelomo Jadi Role Model Ekonomi
Dalam rapat Pansus terakhir, pihak PT Palma disebut membantah pernah menyuap anggota dewan.
Namun, Umar menyiratkan akan ada fakta yang mungkin terbuka seiring langkah tegas Pansus.
“Kita lihat saja. Kalau ada yang pernah terima uang, nanti juga kelihatan sendiri,” ujar Umar, menyelipkan senyum penuh makna.
Data yang dipegang Umar menyebut PT Palma menguasai total 8.530 hektare lahan, tapi baru 4.126 hektare yang aktif ditanami sawit.
Sisanya, sekitar 4.404 hektare, tidak dimanfaatkan sejak 2014 hingga 2016, yang menurutnya menjadi sumber kerugian ekonomi daerah.
Baca Juga: Gubernur Yulius Penuhi Janji, Putra BMR Tahlis Gallang Resmi Dilantik Sekprov Sulut
“Undang-Undang Perkebunan, apalagi setelah revisi lewat UU Cipta Kerja, membuka peluang penyitaan.
Lahan itu bisa dikembalikan kepada petani pemilik awal,” tegasnya.
Wacana penyitaan ini sudah dilontarkan dalam rapat resmi Pansus dan mendapat dukungan mayoritas anggota.
Meski belum diputuskan secara formal, DPRD telah meminta Pemprov Gorontalo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan kajian hukum terhadap langkah tersebut.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang