Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Hamim Pou Divonis Bebas dari Kasus Dana Bansos, Sujud Syukur dan Takbir Pecah di Ruang Sidang

Azis Manansang • Rabu, 23 Juli 2025 | 19:07 WIB

 

Bupati Bone Bolango Hamim Pou.usai usai Majelis Hakim menyatakan dirinya bebas dari semua dakwaan korupsi dana bantuan sosial.(F:Ist)
Bupati Bone Bolango Hamim Pou.usai usai Majelis Hakim menyatakan dirinya bebas dari semua dakwaan korupsi dana bantuan sosial.(F:Ist)


Gorontalopost, GORONTALO — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo berubah menjadi lautan emosi.

Saat pekikan "Allahu Akbar" bergema dan sujud syukur dilakukan oleh Hamim Pou.

Baca Juga: Menanti Lawan Timnas U-23 di Semifinal AFF 2025, Vietnam atau Thailand, Garuda Muda Siap Tempur

Usai Majelis Hakim menyatakan dirinya bebas dari semua dakwaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011–2012.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Effendi Kadengkang, dalam sidang yang digelar Rabu (23/7/2025).

Dalam amar putusannya, majelis menilai bahwa mantan Bupati Bone Bolango tersebut.

Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamim dengan hukuman 4,6 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan dana bansos ketika menjabat.

Namun, seluruh dakwaan itu dimentahkan oleh majelis hakim, yang menyatakan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Gubernur Gorontalo Lepas 174 Kontingen Kormi untuk Fornas VIII di NTB

Mendengar vonis bebas itu, suasana ruang sidang sontak berubah.

Para pendukung yang hadir menyambut dengan takbir, sementara Hamim tak kuasa menahan rasa syukurnya.

Ia langsung sujud syukur di hadapan publik, disambut tangis haru dan pelukan dari keluarga serta simpatisan.

Dalam pernyataan emosionalnya usai sidang, Hamim mengungkapkan bahwa keyakinannya terhadap keadilan tak pernah goyah.

“Cahaya keadilan adalah cahaya kebenaran. Allah telah tunjukkan lewat hakim-hakim yang jujur dan amanah,” ujarnya.

“Mereka tak hanya melihat pasal dan fakta, tapi juga menilai dengan hati nurani bahwa tidak ada peristiwa pidana dalam kasus saya,” tambahnya.

Vonis ini menjadi akhir dari perjalanan panjang dan melelahkan bagi Hamim Pou.

Sekaligus babak baru dalam pembuktian integritasnya sebagai mantan kepala daerah yang sempat dicemari tuduhan. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#vonis bebas #dana bansos #sujud syukur #allahuakbar #Hamim Pou #Bonebolango #kasus tipikor #putusan hakim #Gorontalo B