Gorontalopost, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Sebagai dasar hukum bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) untuk mengakses pembiayaan dari perbankan.
PMK tersebut mengatur tata cara pengajuan pinjaman oleh Kopdes, dengan plafon maksimal sebesar Rp 3 miliar per koperasi.
Baca Juga: Sengketa Dividen Rp 54 Miliar, Ahli Unair: PKPU Dahlan Iskan ke Jawa Pos Tak Penuhi Syarat
Suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar 6 persen per tahun, dengan tenor maksimal 72 bulan atau enam tahun.
Masa tenggang pembayaran cicilan ditentukan antara enam hingga delapan bulan, tergantung kondisi usaha masing-masing koperasi.
“Skema ini dirancang bersama Himbara dan kementerian/lembaga terkait.
Pemerintah memberikan bunga 6 persen, tenor enam tahun, dan grace period enam hingga delapan bulan,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kemarin di Kantor LPS, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak semua koperasi otomatis memperoleh pinjaman.
Bank tetap diwajibkan melakukan proses due diligence untuk memastikan kelayakan finansial calon peminjam.
OJK dan LPS turut memberikan dukungan melalui kebijakan mikroprudensial, makroprudensial, hingga penjaminan simpanan.
“Tujuannya agar tidak terjadi crowding out terhadap dana pihak ketiga (DPK) di perbankan.
Serta agar penyaluran kredit tetap dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan program Kopdes Merah Putih secara nasional pada 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga Koordinator Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih, mengonfirmasi bahwa seluruh koperasi tersebut telah siap mengakses pendanaan perbankan mulai 22 Juli.
“Hingga pertengahan Juli, sebanyak 81.147 musyawarah desa telah digelar dan 78.271 unit koperasi telah mendapatkan legalitas hukum,” ungkap Ferry dalam rapat koordinasi terakhir menjelang peluncuran program.
Ia menambahkan bahwa pendanaan awal Kopdes akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus.
Selain itu, petunjuk teknis untuk operasionalisasi apotek dan klinik desa juga sedang difinalisasi, serta aturan distribusi LPG 3 Kg dari Kementerian ESDM juga akan segera diterbitkan. (JP).
Editor : Azis Manansang