Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kado Manis dari Pemerintah Jelang HUT RI ke-80, Gaji dan 7 Tunjangan PNS Cair Serentak

Azis Manansang • Kamis, 14 Agustus 2025 | 02:26 WIB

 

Kado Manis dari Pemerintah Jelang HUT RI ke-80.(F:ilustrasi)
Kado Manis dari Pemerintah Jelang HUT RI ke-80.(F:ilustrasi)

Gorontalopost, JAKARTA – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, kabar bahagia datang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pencairan gaji pokok dan tujuh jenis tunjangan tambahan secara serentak bagi PNS golongan I hingga IV.

Baca Juga: DPRD Gorontalo Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kualitas dan Keamanan Pangan Siswa

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang diteken langsung oleh Presiden.

Regulasi tersebut menetapkan besaran gaji dan tunjangan yang berlaku efektif sejak Januari 2024.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kenaikan gaji pokok sebesar 5 Persen untuk semua golongan ASN.

Kenaikan tersebut disambut antusias oleh para pegawai negeri yang telah menantikan perbaikan kesejahteraan.

"Ini bukan sekadar kenaikan angka, tapi bentuk penghargaan terhadap dedikasi PNS dalam melayani masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya.

Tak hanya gaji pokok, ASN juga akan mendapatkan tujuh jenis tunjangan tambahan, yang mencakup:

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-80, Polsek Wonosari Bagikan Bendera Merah Putih dan Imbau Warga Jaga Identitas Bangsa

*Tunjangan keluarga, untuk pasangan dan anak;

*Tunjangan jabatan, untuk pegawai struktural, fungsional, maupun umum;

*Tunjangan makan, yang disesuaikan dengan jumlah hari kerja;

*Tunjangan beras, 10 kilogram per orang setiap bulan (dapat diganti dengan uang);

*Tunjangan kinerj, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung instansi dan kinerja;

*Tunjangan perjalanan dinas, sesuai lokasi atau negara tujuan;

*Tunjangan khusus, bagi yang bertugas di daerah terpencil atau berisiko tinggi seperti Papua.

Dengan sistem pencairan serentak ini, ASN akan menerima penghasilan lebih lengkap dalam satu waktu, sehingga diharapkan lebih mudah dalam mengatur keuangan rumah tangga.

Baca Juga: Sengketa Saham PT Dharma Nyata Press Memanas, Ahli Hukum Ungkap Syarat Pemegang Saham Sah

Pemerintah optimistis bahwa langkah ini akan memberikan suntikan semangat bagi para PNS untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Kami ingin memastikan bahwa kesejahteraan ASN sejalan dengan semangat pelayanan dan profesionalisme. Ini adalah bentuk nyata dukungan negara,"tutup Sri Mulyani.

Langkah ini juga menjadi simbol bahwa negara hadir tidak hanya dalam kebijakan.

Tapi juga dalam upaya nyata menyejahterakan para abdi negara yang menjadi ujung tombak pemerintahan.(JP).

Editor : Azis Manansang
#kesejahteraan pegawai negeri #HUT RI 2025 #tunjangan pns #Kenaikan Gaji PNS 2025 #PP Nomor 5 Tahun 2024 #Berita ASN Hari Ini #Tunjangan kinerja PNS 2025 #daerah terpencil #Sri Mulyani gaji PNS #pencairan gaji