Gorontalopost, JAKARTA – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, kabar bahagia datang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pencairan gaji pokok dan tujuh jenis tunjangan tambahan secara serentak bagi PNS golongan I hingga IV.
Baca Juga: DPRD Gorontalo Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kualitas dan Keamanan Pangan Siswa
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang diteken langsung oleh Presiden.
Regulasi tersebut menetapkan besaran gaji dan tunjangan yang berlaku efektif sejak Januari 2024.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kenaikan gaji pokok sebesar 5 Persen untuk semua golongan ASN.
Kenaikan tersebut disambut antusias oleh para pegawai negeri yang telah menantikan perbaikan kesejahteraan.
"Ini bukan sekadar kenaikan angka, tapi bentuk penghargaan terhadap dedikasi PNS dalam melayani masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya.
Tak hanya gaji pokok, ASN juga akan mendapatkan tujuh jenis tunjangan tambahan, yang mencakup:
*Tunjangan keluarga, untuk pasangan dan anak;
*Tunjangan jabatan, untuk pegawai struktural, fungsional, maupun umum;
*Tunjangan makan, yang disesuaikan dengan jumlah hari kerja;
*Tunjangan beras, 10 kilogram per orang setiap bulan (dapat diganti dengan uang);
*Tunjangan kinerj, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung instansi dan kinerja;
*Tunjangan perjalanan dinas, sesuai lokasi atau negara tujuan;
*Tunjangan khusus, bagi yang bertugas di daerah terpencil atau berisiko tinggi seperti Papua.
Dengan sistem pencairan serentak ini, ASN akan menerima penghasilan lebih lengkap dalam satu waktu, sehingga diharapkan lebih mudah dalam mengatur keuangan rumah tangga.
Baca Juga: Sengketa Saham PT Dharma Nyata Press Memanas, Ahli Hukum Ungkap Syarat Pemegang Saham Sah
Pemerintah optimistis bahwa langkah ini akan memberikan suntikan semangat bagi para PNS untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kami ingin memastikan bahwa kesejahteraan ASN sejalan dengan semangat pelayanan dan profesionalisme. Ini adalah bentuk nyata dukungan negara,"tutup Sri Mulyani.
Langkah ini juga menjadi simbol bahwa negara hadir tidak hanya dalam kebijakan.
Tapi juga dalam upaya nyata menyejahterakan para abdi negara yang menjadi ujung tombak pemerintahan.(JP).
Editor : Azis Manansang