Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Terungkap Ervan Siging, Pembunuh Joel Tanos, Ternyata Anak Oknum TNI dan Residivis Dua Kasus Maut

Azis Manansang • Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:51 WIB

 

Tersangka utama pelaku  pembunuhan Joel Alberto Tanos saat diamankan apara Kepolisian.(F:Ist)
Tersangka utama pelaku pembunuhan Joel Alberto Tanos saat diamankan apara Kepolisian.(F:Ist)

Gorontalopost, MANADO – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan Joel Alberto Tanos, cucu dari pengusaha berpengaruh yang dijuluki 9 Naga Sulut.

Tersangka utama, Ervan Siging, ternyata merupakan anak dari seorang oknum anggota TNI dan memiliki rekam jejak sebagai residivis pembunuhan.

Baca Juga: Kado Manis dari Pemerintah Jelang HUT RI ke-80, Gaji dan 7 Tunjangan PNS Cair Serentak

Berdasarkan penyelidikan Subdit III Jatanras Polda Sulawesi Utara.

Ervan tercatat telah dua kali melakukan pembunuhan sebelum menghabisi nyawa Joel Tanos pada Senin (4/8/2025).

*Kasus pertama terjadi pada 2015, saat Ervan berusia 17 tahun. Korbannya adalah karyawan bank, Bryan Rondonuwu (20).

*Kasus kedua pada 2019, menewaskan seorang pengemudi ojek online, Adriano Manorek.

Dalam kasus terbarunya, Ervan diduga tersinggung saat pesta minuman keras bersama korban.

Perkelahian berujung maut itu menambah catatan kelam pelaku, yang kini kembali berurusan dengan hukum.

Mengulas kasus 2015, pembunuhan Bryan Rondonuwu terjadi di Kampung Kanaan, Ranotana Weru, Kecamatan Wanea.

Baca Juga: DPRD Gorontalo Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kualitas dan Keamanan Pangan Siswa

Dalam kondisi mabuk, Ervan menikam Bryan dengan pisau besi putih karena tersinggung ucapan korban.

Tikaman di dada membuat Bryan tewas meski sempat dibawa ke RS Bhayangkara.

Pelarian Ervan saat itu berakhir setelah polisi, dibantu anggota TNI, menangkapnya di Asrama Tentara Saptamarga Sario.

“Pelaku dapat kita amankan berkat informasi masyarakat dan kerja sama anggota TNI setempat.

Saat ini pelaku diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kepala Unit Tim Manguni Polda Sulut, Iptu Fandi Ba’u, pada 2015 silam.

Kini, sejarah kelam itu terulang. Ervan Siging kembali berstatus tersangka utama, sementara rekannya, Abdul Muchlis Rawasi, masih diperiksa intensif terkait dugaan
keterlibatannya.(MP).

Editor : Azis Manansang
#oknum tni #Sulut #joel tanos #kasus pembunuhan #KRIMINAL #Ervan Siging #Residivis #Polda Sulut