Gorontalopost, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengumumkan langkah berani terkait sengketa lahan milik daerah yang kini ditempati Bank SulutGo (BSG).
Ia menegaskan, aset pemerintah kota tersebut akan segera ditarik kembali untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Paskibraka Gorontalo Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80 dengan Penuh Khidmat
Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri pengukuhan pengurus Koperasi Merah Putih di BLY, belum lama ini.
Dengan nada tegas, Adhan menyatakan bahwa Pemkot tidak akan tinggal diam melihat aset daerah dikuasai pihak lain.
“Lahan itu milik Pemerintah Kota Gorontalo. Sudah waktunya kita ambil kembali. Silakan BSG cari lokasi lain,” ujarnya dikuif dari sejumlah sumber.
Adhan menjelaskan, penggunaan lahan tersebut memang berdasar kontrak.
Namun, menurutnya, kontrak tidak berarti permanen dan tetap bisa dibatalkan.
Bahkan, ia menegaskan Pemkot telah menyiapkan langkah hukum untuk menuntut hak tersebut.
“Hari ini pemberitahuan, besok bisa saja langsung somasi, bahkan gugatan ke pengadilan. Kontrak 30 tahun sekalipun bukan berarti tidak bisa digugat,” tegasnya.
Adhan menekankan bahwa pengelolaan aset daerah harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Jika jalur persuasif tidak membuahkan hasil, Pemkot Gorontalo siap membawa persoalan ini ke ranah hukum demi mengembalikan hak daerah.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang