Gorontalopost, GORONTALO – Kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang mahasiswi yang menyeret oknum anggota polisi di Bone Bolango terus mendapat sorotan publik.
Baca Juga: HUT ke-91 Jemaat Imanuel Gorontalo:, Wagub Idah Syahidah Ajak Warga Perkuat Persatuan
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menegaskan bahwa pihaknya serius menuntaskan perkara ini.
“Kasus ini sudah diproses sejak awal dilaporkan. Saat ini, Propam Polda Gorontalo telah menyelesaikan 90 persen dari penyelidikan yang diperlukan,” ungkap Desmont.
Ia menjelaskan, lebih dari tujuh saksi telah diperiksa dan seluruh bukti yang relevan sudah dikumpulkan.
Polda pun berjanji akan segera mengumumkan jadwal sidang kode etik atau disiplin bagi oknum polisi berinisial AM yang diduga terlibat.
“Kami mohon untuk tetap bersabar agar proses ini bisa berjalan dengan baik.
Semua bukti dan saksi telah kami mintai keterangan, dan kami pastikan tidak salah dalam mengambil keputusan,” tambahnya.
Baca Juga: Umar Karim Sendirian Tolak APBD Perubahan 2025, Soroti Anggaran Rp 5 Miliar
Namun, di balik proses penyelidikan tersebut, keluarga korban merasa keadilan berjalan lambat.
Kasus yang awalnya dilaporkan ke Polres Bone Bolango sejak akhir Mei 2025, menurut mereka, seakan terhenti di tahap awal.
Kasus ini kembali tranding, atas kejadian sebelumnya ketika seorang ibu bernama NA, orang tua korban (Ortu), datang langsung menemui Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo.
Dimana usai pelaksanaan salat Dzuhur, Kapolda dikejutkan kedatangan NA bersama keluarga.
Dengan isak tangis yang tak terbendung, ia memohon pertolongan atas nasib putrinya yang kini trauma berat, kehilangan semangat hidup, bahkan harus berhenti kuliah.
“Pak Kapolda, tolong saya… tolong anak saya.
Anak saya hancur, masa depannya dirampas oleh perbuatan oknum polisi itu,” lirih NA, menggenggam erat tangan putrinya yang hanya bisa menunduk tanpa sanggup menatap banyak orang.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang