Gorontalopost, GORONTALO –Karier politik Wahyudin Moridu di DPRD Provinsi Gorontalo resmi berakhir.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan setelah ia terbukti melanggar kode etik sebagai wakil rakyat.
Baca Juga: Defisit APBN 2025 Tembus Rp 321,6 Triliun, Menkeu Purbaya Pastikan Fiskal Masih Aman
Keputusan tersebut diputuskan melalui sidang kode etik yang digelar Senin (22/9/2025) sore. Pengumuman resmi disampaikan Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim, dalam rapat paripurna.
Menurut Umar, bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk video yang sempat viral di media sosial, memperkuat kesimpulan bahwa Wahyudin melakukan pelanggaran berat.
“Hasil penyelidikan kami jelas, yang bersangkutan terbukti melanggar etika dan integritas
sebagai anggota dewan. Karena itu, keputusan pemberhentian harus dijalankan,” tegas Umar.
Meski Wahyudin tidak menghadiri sidang kode etik, hal itu tidak menghentikan jalannya proses. BK DPRD tetap melanjutkan sidang hingga menghasilkan keputusan final.
Selanjutnya, keputusan pemecatan ini akan direkomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Inggris Akui Palestina Dunia Beri Harapan, Israel Balas dengan Ancaman Aneksasi Tepi Barat
Pihak DPRD Gorontalo juga menunggu surat resmi dari DPP PDIP terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) guna mengisi kursi kosong yang ditinggalkan Wahyudin.
(Mg-02).