Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

UNG Bentuk Tim Investigasi Rektor Setuju Proses Hukum, Mapala Gelar Diksar Tanpa Izin, Sanksi Berat Menanti

Azis Manansang • Rabu, 24 September 2025 | 12:08 WIB

 

Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST, MT..(F:ist)
Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST, MT..(F:ist)

Gorontalopost, GORONTALO – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST, MT.

Akhirnya mengambil sikap tegas atas meninggalnya Muhammad Jeksen, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial yang tewas usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa.

Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah, DPRD Bongkar Sertifikat Misterius Lahan Sekolah dan Puskesmas

Dalam konferensi pers di Aula Rektorat, Selasa (23/9/2025), Eduart menegaskan bahwa kampus sebenarnya telah melarang seluruh organisasi mahasiswa menggelar kegiatan di luar kampus.

Namun, kegiatan Diksar yang berlangsung 18–21 September lalu nyatanya tetap dilakukan tanpa izin fakultas.

“Dari hasil penelusuran, kegiatan itu tidak mendapat izin. Ini jelas bentuk pelanggaran aturan,” tegas Eduart.

Rektor memastikan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang terlibat, mulai dari administratif hingga akademik.

Skorsing, drop out (DO), bahkan pembekuan organisasi masuk dalam opsi yang sedang dipertimbangkan.

UNG juga telah membentuk tim investigasi untuk menggali detail kasus ini. Eduart menekankan, selain mahasiswa, fakultas yang menaungi organisasi juga akan dimintai pertanggungjawaban.

“Sanksi pasti ada. Kalau pelanggarannya berat, bukan tidak mungkin organisasi dibekukan,” ujarnya.

Menanggapi desakan publik agar kasus ini dibawa ke ranah pidana, Eduart menyatakan kampus tidak akan menghalangi langkah hukum keluarga korban.

Namun, ia tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan karena semua pihak yang terlibat adalah mahasiswa UNG.

“Banyak yang mendesak agar kami langsung menjatuhkan sanksi pidana. Tapi saya harus bijak.

Baca Juga: Polres Bone Bolango Periksa 10 Panitia Diksar Mapala UNG, Kasus Kematian Mahasiswa Muhammad Jeksen Masuk Tahap Penyelidikan

Korban maupun yang dituduh tetap anak-anak kami. Jika keluarga menempuh jalur hukum, kami persilakan,” tandasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh organisasi mahasiswa. Eduart menegaskan, ke depan, ormawa yang nekat menggelar kegiatan tanpa izin resmi akan langsung ditindak.(Mail).

Editor : Azis Manansang
#Berita Gorontalo #Gorontalo #mapala #UNG #Kasus Mahasiswa UGM #Pendidikan #Rektor UNG #diksar #mahasiswa UNG