Gorontalopost, GORONTALO – PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo kembali jadi sorotan.
Perusahaan itu diduga telah menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) Hein Ratulangi sejak 2013, meski hingga kini status lahannya belum jelas.
Temuan tersebut mencuat dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo bersama sejumlah pemangku kepentingan, Selasa (23/9/2025).
Anggota Komisi I, Umar Karim, mengingatkan bahwa ekspansi perusahaan bisa berdampak serius bagi masyarakat.
Ia menilai jika penguasaan lahan dibiarkan, petani miskin terancam kehilangan tanah produktif mereka.
“Kalau lahan produktif terus dikuasai perusahaan, masyarakat kita bisa kehilangan sumber hidupnya.
Jangan sampai rakyat yang punya tanah malah terpinggirkan,” tegas Umar.
DPRD juga menyoroti indikasi tumpang tindih lahan hingga potensi kerugian daerah akibat tidak adanya pemasukan pajak dari lahan yang telah lama dikuasai.
Umar menyebut, seharusnya HGU segera diurus agar pemerintah daerah tidak kehilangan hak penerimaan pajak.
“Ini bisa masuk kategori kecurangan. Daerah jelas dirugikan.
Karena itu, kami menggagas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut PG Gorontalo,” tambahnya.
Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah, DPRD Bongkar Sertifikat Misterius Lahan Sekolah dan Puskesmas
Selain dugaan penguasaan lahan, masalah lain ikut disorot, yakni ketidakjelasan standar harga beli tebu dari petani yang kerap berbeda dengan harga acuan pemerintah.
Bahkan, ada laporan warga yang gagal memperpanjang HGU, sementara lahannya termasuk 400 pohon kelapa diduga sudah masuk area perusahaan.
Komisi I dan III berkomitmen turun langsung ke lapangan untuk memastikan fakta di balik aduan tersebut.
DPRD menegaskan, praktik yang merugikan petani tidak boleh lagi dibiarkan.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang