Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Sembunyi di Minahasa Sulut, Hacker Bjorka Akhirnya Diciduk, Bukan Lulusan SMK tapi Berhasil Retas 4,9 Juta Data Nasabah

Azis Manansang • Minggu, 5 Oktober 2025 | 17:00 WIB

 

Hacker Bjorka Akhirnya Diciduk.(F:ist)
Hacker Bjorka Akhirnya Diciduk.(F:ist)


Gorontalopost, MANADO — Pelarian hacker legendaris Bjorka berakhir di tanah Minahasa, Sulawesi Utara.

Pria berinisial WFT (22) ini dibekuk oleh tim gabungan Direktorat Siber Polda Metro Jaya bersama Resmob Polda Sulut dan Polsek Kakas, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat.

Baca Juga: Ridwan Monoarfa Usul Bangun Sekolah Tambang di Gorontalo, Siapkan Generasi Emas di Dunia Pertambangan

Sosok yang selama ini dikenal publik karena aktivitasnya di dunia maya itu diduga kuat menjadi otak di balik peretasan data jutaan nasabah bank swasta nasional.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dan kolaborasi antarpolda.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa WFT sudah aktif menjelajahi dark web sejak 2020.

“Pelaku bukan ahli IT, bahkan tidak lulus SMK. Namun, ia belajar secara otodidak dari komunitas daring dan terus mengasah kemampuannya di dunia siber,” ujar Fian saat konferensi pers.

Meski tanpa latar belakang pendidikan formal, kemampuan WFT dalam mengakses sistem digital tak bisa dianggap remeh.

Ia mengaku menjual data hasil curiannya di forum gelap dengan harga yang mencapai puluhan juta rupiah per transaksi, tergantung pada nilai data yang ditawarkan.

“Dia tahu cara memainkan pasar data gelap. Setiap kali berhasil mendapatkan database, langsung dijual ke pembeli anonim di dark forum,” jelas Fian.

Kasus ini terungkap setelah salah satu bank melaporkan adanya akses ilegal ke sistem internal mereka.

Baca Juga: Polisi Bongkar Identitas di Balik Akun X ‘Bjorka, Pria 22 Tahun Diduga Bobol Data Nasabah Bank

Akun X (Twitter) bernama @bjorkanesiaa yang dikendalikan oleh WFT bahkan mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah bank tersebut.

Untuk menyamarkan identitas, pelaku menggunakan berbagai akun, email, dan nomor telepon palsu, membuat pelacakan menjadi sangat sulit bagi aparat.

Kini, WFT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Ia dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan siber bahwa tidak ada ruang aman di dunia maya untuk bersembunyi dari hukum.(MP)

Editor : Azis Manansang
#darkweb #hacker indonesia #kebocorandata #Sulut #cybercrime #bjorka #minahasa #poldametrojaya #Polda Sulut