GorontalopostMARISA – Kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan publik.
Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato akhirnya menetapkan tiga orang pengurus lembaga itu sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Dua Rumah dan Bengkel Ludes Terbakar di Gorontalo, Seorang Ibu Selamatkan Anak Saat Api Mengamuk
Ketiganya masing-masing berinisial IDN selaku Ketua LPTQ, DA sebagai Sekretaris, dan NK yang menjabat Bendahara.
Penetapan status tersangka dilakukan , di Kantor Kejari Pohuwato.
Langkah ini menjadi titik terang dalam pengusutan dugaan praktik korupsi yang telah mencoreng lembaga keagamaan tersebut.
Dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa, membenarkan keputusan tersebut.
Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.
“Penyidikan sudah cukup matang, dan hasilnya mengarah pada tiga nama yang kini resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Deni kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 317 juta.
Menariknya, pihak Kejaksaan masih memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk mengembalikan dana tersebut.
“Kami beri waktu hingga pekan depan. Kalau tidak dikembalikan, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya,” tegas Deni, menandaskan komitmen Kejari dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Sorotan Subsidi LPG 3 Kg, DPR Kritik Purbaya, Bahlil Singgung Perbedaan Hitungan
Kasus ini mencuat sejak awal tahun 2025, setelah muncul laporan mengenai penggunaan
dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Proses penyelidikan yang dimulai sejak Januari akhirnya menemukan titik terang pada akhir September.
Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20
tahun penjara.(hen/Mg-08).