Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

KLHK Turunkan Tim Intelijen, Komisi II DPRD Gorontalo Desak Tindakan Tegas atas Tambang Ilegal di Pohuwato

Azis Manansang • Jumat, 7 November 2025 | 00:54 WIB

 

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja strategis ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) (F:Humas)
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja strategis ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) (F:Humas)

Gorontalopost, JAKARTA — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja strategis ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (KLHK), Kamis (6/11/25).

Kunjungan ini menjadi langkah penting untuk berkonsultasi mengenai perlindungan kawasan hutan sekaligus menyoroti aktivitas pertambangan yang kian marak di wilayah Provinsi Gorontalo.

Baca Juga: Bappeda Gorontalo Soroti Tambang Non-Logam, Kajian Strategis Demi Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan

Terutama di Kabupaten Pohuwato yang disebut-sebut mengalami kerusakan lingkungan cukup serius.

Rombongan Komisi II diterima langsung oleh Direktur Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan KLHK, Suharyono, SH, M.Si, M.Hum, bersama pejabat di jajaran kementerian.

Dalam pertemuan itu, Suharyono menegaskan bahwa pemerintah pusat sedang memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan, sesuai arahan Presiden.

“Kami sudah menurunkan tim Gakkum dan intelijen ke daerah-daerah rawan, termasuk Gorontalo, untuk memastikan setiap pelanggaran lingkungan ditindak tegas,” ujarnya.

Dari hasil investigasi awal, lanjut Suharyono, ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan alat berat di kawasan hutan Pohuwato.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut bukan dilakukan oleh masyarakat kecil, melainkan oleh kelompok atau pihak yang memiliki modal besar dan pengaruh kuat.

“Temuan di lapangan mengindikasikan ada pihak bermodal besar di balik operasi tambang yang merusak hutan ini. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Selain membahas persoalan tambang ilegal, Komisi II juga menyampaikan aspirasi terkait rencana pelebaran jalan di kawasan hutan lindung Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Menanggapi hal itu, Suharyono menjelaskan bahwa pelebaran jalan hanya diizinkan maksimal dua meter untuk menghindari dampak ekologis yang lebih besar.

Baca Juga: 120 Tahun Syarikat Islam: Ridwan Monoarfa Serukan Kebangkitan Ekonomi Umat dan Semangat Kebangsaan

Ia menyarankan agar DPRD melakukan studi banding ke kawasan konservasi lain seperti Taman Nasional Halimun, yang dinilai berhasil mengembangkan infrastruktur tanpa merusak ekosistem hutan.

Sebagai tindak lanjut, KLHK merekomendasikan agar DPRD Gorontalo menjalin koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) guna mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan upaya perlindungan hutan dapat berjalan berkelanjutan tanpa menghambat pembangunan ekonomi.

Kunjungan ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD Gorontalo untuk berada di garda depan dalam menjaga hutan dan keseimbangan lingkungan demi masa depan daerah yang lebih hijau dan lestari.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#tambangilegal #DPRD Gorontalo #POHUWATO #Perlindungan hutan #KLHK #Lingkunganhidup