Gorontalopost, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menetapkan seorang anggota DPRD berinisial MY (41).
Sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus (Furoda).
Baca Juga: Gema HUT ke-25 Provinsi Gorontalo, Ribuan ASN Penuhi GORR, Gusnar Ismail Tanam Semangat Pembangunan
Kasus ini melibatkan perusahaan miliknya, PT. Novavil Mutiara Utama, yang diduga menyalahi izin operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, SH., MH, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Permana, S.IK., MH, pada Selasa (11/11/2025).
Dalam keterangannya, Kapolda menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini bermula dari laporan seorang warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa perbuatan tersangka berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025 di wilayah Marisa, Kabupaten Pohuwato**.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT. Novavil Mutiara Utama sejatinya hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Namun sejak 2023, tersangka memasarkan program haji furoda tanpa izin resmi melalui media sosial, situs web perusahaan, hingga promosi langsung dengan iming-iming hadiah motor dan hewan kurban.
Ironisnya, jemaah diberangkatkan menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji resmi dari pemerintah Arab Saudi.
“Perusahaan ini tidak punya izin PIHK tapi tetap menawarkan paket haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tegas Irjen Pol Widodo.
Pada tahun 2025, perusahaan tersebut memberangkatkan 62 jemaah dari berbagai daerah seperti Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar.
Namun hanya 16 orang yang berhasil berhaji, sementara 44 lainnya gagal berangkat karena visa dan dokumen tidak sah.
Dari hasil pemeriksaan 11 korban, total kerugian mencapai Rp 2,54 miliar, seluruhnya disetorkan langsung ke rekening perusahaan tanpa melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Haji.
Kapolda menegaskan, temuan ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Tersangka dijerat dengan empat pasal berlapis, yakni Pasal 121 jo. 114 dan Pasal 120 jo. 113 UU No. 8 Tahun 2019, serta Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan).
MY saat ini telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari sejak 10 November 2025.
“Penyalahgunaan izin ibadah seperti ini akan kami tindak tegas.
Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar haji atau umrah,” tegas Irjen Widodo menutup konferensi pers.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang