Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Heboh Dua Pegawai BRI Gorontalo Nekat Lakukan Transaksi Fiktif Rp1,3 Miliar, Ditreskrimsus Polda Bongkar Modus Canggihnya

Azis Manansang • Kamis, 13 November 2025 | 20:24 WIB

 

konferensi pers di Mapolda Gorontalo kasus  dua pegawai Bank BRI Unit Wonosari, Cabang Limboto, diduga melakukan transaksi fiktif.(F:Hms-Pol)
konferensi pers di Mapolda Gorontalo kasus dua pegawai Bank BRI Unit Wonosari, Cabang Limboto, diduga melakukan transaksi fiktif.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali mengungkap kasus besar di sektor perbankan.

Kali ini, dua pegawai Bank BRI Unit Wonosari, Cabang Limboto, diduga melakukan transaksi fiktif senilai Rp1,34 miliar yang menyebabkan kerugian serius bagi pihak bank.

Baca Juga: Negosiasi Buntu Ribuan ASN Gorontalo Siap Turun Lagi, Jika Bank SulutGo Tak Beri Kejelasan Pekan Depan

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kamis (13/11/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro.

Bersama Dirkrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede dan Ipda Yahya Bodelo, menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua pegawai berinisial IT (mantri) dan MRYT (teller) diduga memproses enam kali penyetoran dana tanpa uang fisik alias setor tunai fiktif ke rekening pihak ketiga.

Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa IT awalnya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan e-commerce.

Dengan iming-iming hadiah dan investasi menguntungkan, IT diperdaya untuk mentransfer dana melalui sistem internal bank.

Dalam praktiknya, IT dibantu oleh MRYT untuk memproses transaksi pemindahbukuan yang seolah-olah sah di sistem, padahal tidak ada uang tunai yang benar-benar masuk.

“Modus ini termasuk rapi dan memanfaatkan celah sistem perbankan.

Namun setelah dilakukan audit mendalam, kami menemukan ketidaksesuaian antara data transaksi dan uang fisik di kas bank,” ujar Kombes Pol. Maruly Pardede.

Baca Juga: Ridwan Monoarfa Ajak Warga Gorontalo Jadikan Hari Kesehatan Momentum Bangkitkan Semangat Hidup Sehat

Ia menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dan dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a UU P2SK Tahun 2023, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan perbankan.

Polda Gorontalo juga mengingatkan seluruh lembaga keuangan untuk memperkuat sistem keamanan transaksi serta meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi internal.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting tentang pentingnya integritas dan kehati-hatian di dunia perbankan,” tambah Maruly.

Sementara itu, pihak BRI memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#Berita Gorontalo #Gorontalo #kasus perbankan 2025 #UU Perbankan #transaksi fiktif #BRI #POLDA GORONTALO