Gorontalopost, GORONTALO - Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Sudirman, Kota Gorontalo akhirnya terbongkar oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Segmen III GORR Jadi Prioritas Nasional, DPRD Gorontalo Desak Percepat Konstruksi
Dihimpun dari sejumlah sumber, Polresta Gorontalo Kota menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga melakukan modus pengisian berulang untuk mengumpulkan solar subsidi.
Empat tersangka masing-masing berinisial MK dan KP yang berperan sebagai sopir dump
truck, serta HT sebagai pengawas SPBU dan AA selaku operator.
Keempatnya diduga bekerja sama memanfaatkan jabatan dan akses mereka untuk melancarkan aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza mengatakan bahwa kasus ini terungkap pada 2 Oktober 2025.
Setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengisian solar dalam jumlah tidak wajar.
“Kami langsung turun melakukan penyelidikan, dan hasilnya cukup jelas untuk mengungkap praktik tersebut,” ujarnya.
TKP berada di Jalan Manggis, Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan.
Polisi telah memeriksa delapan saksi dan menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka.
Meski begitu, proses pemeriksaan lanjutan masih berlangsung dan para tersangka belum dilakukan penahanan.Baca Juga: Malam Tahun Baru FOX Hotel Gorontalo Hadirkan ‘A Night of Radiance’ dengan Dua Venue dan 140 Doorprize
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua
dump truck, satu mobil pick-up, jeriken dan drum berisi solar,.
Hingga invoice pembelian. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Polisi menegaskan praktik seperti ini merugikan masyarakat luas dan harus diberantas.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang