Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Skandal Perkebunan 80 Hektare di Lamahu, Komisi I Geregetan, Plasma Rakyat Tak Pernah Ada

Azis Manansang • Kamis, 27 November 2025 | 06:52 WIB

 

 

 

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ke Desa Lamahu, Kecamatan Bilato.(F:Hms-Engki)
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ke Desa Lamahu, Kecamatan Bilato.(F:Hms-Engki)

Gorontalopost, GORONTALO — Kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ke Desa Lamahu, Kecamatan Bilato, membuka tabir baru terkait pengelolaan perkebunan besar yang selama ini berjalan tanpa banyak sorotan.

Baca Juga: Gegara Kisruh Medali GHM 2025, Pemprov Gorontalo Nonaktifkan Kadispora, Ini Penyebab dan Langkah Lanjutannya

Dipimpin Fadli Poha, rombongan turun langsung untuk memeriksa kondisi lapangan sekaligus mendengar laporan resmi dari pemerintah desa.

Dalam dialog bersama Kepala Desa Lamahu, DPRD mendapat penjelasan bahwa wilayah tersebut memiliki lahan perkebunan karet dan tebu seluas 80 hektare yang sudah digarap sejak lama.

Namun, fakta mengejutkan mengemuka saat peninjauan dilakukan.

Masyarakat ternyata tidak memiliki kebun plasma, padahal aturan mengharuskan mereka mendapatkan 20 persen dari total luasan.

Kepala Desa mengungkapkan bahwa meski perkebunan tersebut sudah memberi nilai ekonomi bagi pihak pengelola.

Masyarakat justru belum pernah merasakan keuntungan melalui pola kemitraan plasma.

“Sudah bertahun-tahun berjalan, tapi jatah masyarakat tak pernah terealisasi,” begitu kira-kira gambaran yang disampaikan pemerintah desa.

Menanggapi temuan tersebut, Anggota Komisi I, Umar Karim, menilai situasi ini sebagai indikasi kuat adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga: Tak Gunakan APBDes, HUT ke-167 Desa Hungayonaa Jadi Momentum Kebangkitan, Melayani dengan Hati, Membangun dengan Ketulusan

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele.

Menurutnya, masyarakat telah lama dirugikan karena hak yang seharusnya didapat tak pernah diberikan.

“Ini bukan sekadar kekurangan administrasi, tapi soal keadilan masyarakat,” ujarnya.

Komisi I berencana memperluas penelusuran ke desa lain untuk memastikan apakah persoalan yang sama terjadi secara masif.

Mereka juga mendorong pemerintah daerah dan pihak perusahaan untuk segera menindaklanjuti kewajiban penyediaan plasma.

Harapannya, masyarakat Lamahu dan desa sekitar dapat segera merasakan manfaat ekonomi dari perkebunan yang berdiri di wilayah mereka.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#DPRD Gorontalo #perkebunan sawit #DESA LAMAHU #kebun plasma #KomisiIDPRD #keadilan masyarakat adat