Gorontalopost, LIMBOTO — Penelusuran Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di Desa Lamahu, Kecamatan Bilato.
berubah menjadi temuan penting yang bisa berdampak besar pada tata kelola perkebunan di daerah tersebut.
Kunjungan rombongan yang dipimpin Fadli Poha awalnya hanya untuk mendengar penjelasan pemerintah desa, namun hasil lapangan justru menunjukkan persoalan serius.
Komisi I mendapati bahwa Desa Lamahu memiliki area perkebunan karet dan tebu mencapai 80 hektare.
Lahan ini telah lama dikelola oleh pihak tertentu. Namun, tidak satu pun.
Dari total luasannya dialokasikan sebagai kebun plasma, sebuah kewajiban yang semestinya menjadi hak masyarakat.
Pemerintah desa menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun masyarakat Lamahu menunggu implementasi pola plasma yang dijanjikan.
Sayangnya, hingga saat ini mekanisme kemitraan tersebut tak pernah terwujud. Kondisi inilah yang memantik perhatian serius DPRD.
Anggota Komisi I, Umar Karim, menyampaikan kekecewaannya atas temuan tersebut.
Ia menilai bahwa pengelolaan perkebunan harusnya memprioritaskan kesejahteraan warga sekitar.
“Kalau kebun seluas itu berdiri di desa ini, masyarakat tidak boleh hanya jadi penonton. Ada hak yang wajib dipenuhi,” katanya.
Baca Juga: Skandal Perkebunan 80 Hektare di Lamahu, Komisi I Geregetan, Plasma Rakyat Tak Pernah Ada
Komisi I menegaskan akan menelusuri hingga tuntas dan mengunjungi desa-desa lain untuk melihat apakah persoalan serupa juga terjadi.
Mereka menekankan pentingnya perusahaan dan pemerintah daerah.
Segera memperbaiki tata kelola perkebunan agar manfaatnya benar-benar kembali ke masyarakat.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang