Gorontalopost, PAGUYAMAN - Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung ke Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman.
Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengelolaan lahan oleh PT PG Tolangohula yang diduga memasuki wilayah milik warga.
Kunjungan lapangan itu berlangsung pada Kamis, 27 November 2025.
Dipimpin Ketua Komisi I, Fadli Poha, kunjungan tersebut bertujuan mengklarifikasi status lahan.
Sekaligus memverifikasi informasi yang diterima baik dari masyarakat maupun pemerintah desa.
Tim DPRD ingin memastikan apakah pengelolaan lahan oleh perusahaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Dalam peninjauan, Komisi I menemukan sejumlah indikasi pelanggaran.
Beberapa lahan yang diklaim milik warga ternyata sudah ditanami karet dan tebu oleh perusahaan.
Namun tanpa bukti transaksi, dokumen pembelian, atau catatan resmi yang diketahui desa maupun pemilik asli lahan.
Selain itu, ditemukan pula ketidaksinkronan data mengenai luas lahan perkebunan.
Baca Juga: Indeks Keterbukaan Informasi Gorontalo Anjlok Drastis, KIP RI Bongkar Lemahnya Komitmen Pemprov
Informasi awal menyebut sekitar 200 hektare lahan karet berada di luar catatan pemerintah desa Saripi,.
Memunculkan dugaan bahwa ada area yang dikelola tanpa pelaporan resmi.
Anggota Komisi I, Ramdan Liputo, menegaskan bahwa temuan tersebut adalah masalah serius yang memerlukan penelusuran lebih dalam.
Ia menyatakan bahwa DPRD akan terus menggali fakta, memperluas pemeriksaan ke desa lain.
Dan menggelar pertemuan resmi dengan perusahaan untuk memastikan hak warga tidak terabaikan.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang