Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Lima Penambang Ditahan Kasus Penganiayaan Ketua Komisi II Deprov, Mikson Yapanto Ungkap Motif Panas di Balik Insiden

Azis Manansang • Senin, 1 Desember 2025 | 19:52 WIB

 

Tangkapan layar Video viral pengeroyokan Ketua Komisi II Deprov Gorontalo.(F:Ist)
Tangkapan layar Video viral pengeroyokan Ketua Komisi II Deprov Gorontalo.(F:Ist)

Gorontalopost, GORONTALO - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Anggota DPRD Gorontalo, Mikson Yapanto, memasuki babak baru.

Setelah Polda Gorontalo menahan lima orang terkait insiden tersebut.

Baca Juga: HUT Gorontalo ke-25 di Center Point Dibanjiri Layanan Publik, Thomas Mopili Sebut Masyarakat Harus Rasakan Manfaatnya

Penahanan ini sekaligus menguak bahwa sebagian pelaku disebut memiliki latar belakang sebagai penambang.

Paur Penmas Polda Gorontalo, Ipda Iswan Hinelo, mengonfirmasi bahwa para terduga pelaku telah resmi berstatus tersangka.

Ia mengungkapkan bahwa keputusan menahan kelima orang itu diambil setelah penyidik mendapatkan bukti kuat keterlibatan mereka.

“Benar, lima orang sudah kami tahan,” ujarnya dikonfirmasi,Senin (01/12/2025).

Iswan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sehari sebelum penahanan, tepatnya pada Minggu.

Dari pemeriksaan awal, beberapa pelaku diduga memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan di wilayah sekitar, meski motif spesifik masih didalami penyidik.

Baca Juga: Dihadiri Selebriti Nirina Zubir, Restorasi Run Dongkrak Ekonomi UMKM Gorontalo

Kasus ini memunculkan reaksi beragam dari masyarakat karena menyangkut seorang pejabat publik.

Iswan memastikan penyidikan tetap berjalan objektif tanpa intervensi.

“Kami memastikan proses hukum tetap transparan dan profesional,” tegasnya.

Kelima tersangka dikenai Pasal 170 dan Pasal 355 KUHP yang mengatur tentang aksi pengeroyokan dan pengancaman.

Dengan penahanan ini, penyidik berupaya mempercepat pengungkapan motif sekaligus menuntaskan kasus hingga ke tingkat peradilan.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#DPRD Gorontalo #ketua komisi ii #tahan 5 tersangka #DEPROV GORONTALO #penganiayaan #POLDA GORONTALO